Sementara Pelayanan Dijalankan Sekdes
Soal Kades Sidomekar Ditahan Kejari
KATIBUNG – Penahanan mantan Kepala Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Agus Widodo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, menyebabkan kekosongan pemimpin didesa tersebut. Meski begitu, pelayanan publik di kantor desa berjalan seperti biasa. Kepengurusan berkas atau surat-menyurat yang bersifat penandatanganan untuk sementara dialihkan ke Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomekar Cahya yang ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh). Camat Katibung Hendra Jaya mengatakan, meski terjadi kekosongan pemimpin tidak terlalu berpengaruh terhadap pelayanan bagi masyarakat. “ Berjalan sebagaimana mestinya, urusan penandatanganan dan semacamnya bisa melalui Sekdes. Sembari menunggu SK PJs yang masih dalam prosoes,” kata Hendra Jaya kepada Radar Lamsel, Rabu (25/4) kemarin. Disamping menantikan PJs, pihak kecamatan kata dia, juga terus memantau perkembangan soal kasus yang menyeret Kades diwilayah Katibung itu. “ Kami instruksikan apabila aparat desa menemui kendala agar segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Baik sifatnya kegiatan desa maupun kepengurusan berkas,” sebut dia. Terkait penyusunan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) Hedra menuturkan sejauh ini baru lima desa yang sudah merealisasikannya. Sementara untuk Desa Sidomekar lanjutnya tidak termasuk dari lima desa tersebut. “ Baru lima desa saja yang sudah, karena Sidomekar terlambat merealisasikan DD tahun 2017 lalu. Otomatis ada keterlambatan dalam penyusunan,” sebut dia. Lebih lanjut Hendra Jaya mengatakan, dalam waktu dekat akan segara ditetapkan PJs Kades Sidomekar yang bakal ditunjuk dari kecamatan Katibung. “ Sementara berjalan seperti biasa sambil menantikan SK PJs, seluruh kewenangan dikerjakan oleh Plh,” tandasnya. Diketahui, Kepala Desa Sidomekar Agus Widodo yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, lantaran tak menyalurkan Beras Miskin (Raskin) pada 2016, sudah berstatus non aktif. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp300 jutaan. (ver)Sumber: