Lagi, Zainudin Berharap Perda Penyertaan Modal Dibahas
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan kembali mengungkapkan harapannya agar rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal pada PT. Bank Lampung segera dibahas. Harapan itu diungkapkan lantaran orang nomor satu di Kabupaten Lamsel ini meyakini bahwa dengan Perda tersebut, Pemkab Lamsel akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penanaman modal berupa saham pada PT. Bank Lampung. “Kalau saham (penyertaan modal’red) kita tambah, maka pendapatan juga akan bertambah. Kalau seperti itu, apa salahnya kita tambah supaya ada PAD yang besar untuk kepentingan rakyat Lamsel,” ungkap Zainudin kepada sejumlah wartawan belum lama ini. Saat ini, kata Zainudin, penyertaan modal Pemkab Lamsel pada PT. Bank Lampung sebesar Rp 25 Miliar. Dari jumlah itu Lamsel mendapatkan deviden sekitar Rp 6 Miliar. Dengan ditambahnya modal penyertaan maka akan meningkat pula pendapatan yang didapat. “Kalau pendapatan besar, pembangunan juga bisa semakin baik dan merata,” kata Zainudin. Zainudin juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menganalisa kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi. Termasuk mengenai sehat atau tidaknya PT. Bank Lampung sebagai pihak yang akan mendapatkan modal penyertaan dari APBD Lamsel. Sebagai lembaga keuangan, Zainudin menilai PT. Bank Lampung merupakan salah satu bank yang sehat. “Saya ini orang bisnis. Jadi paham betul kondisi dunia perbankan. Kalau mau dikalkulasi secara hitungan BEP (break even poin) dari pinjaman tersebut sudah kembali modal dalam jangka 3 tahun. Pemkab akan mendapatkan bunga 8 persen perbulan. Sekarang memang hanya Rp25 Miliar, kalau kita tambah lagi menjadi Rp200 Miliar bisa memperoleh keuntungan Rp70-80 Miliar pertahun. Saya yakin kalau pinjaman kita Rp200 miliar juga akan selesai selama 2 tahun dari keuntungan saham yang kita berikan (tanamkan),” ujarnya. Ia mengakui penambahan penyertaan modal yang dilakukan tidak serta-merta harus langsung ke angka Rp 200 Miliar. Kondisi ini, kata Zainudin, bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan dan kemampuan daerah. “Rencana ini perlu dukungan pihak legislatif. Memang tidak mudah untuk meyakinkan wakil rakyat dalam hal ini. Tetapi apa salahnya kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Lamsel,” ungkap Zainudin. Diketahui perubahan perda tentang penyertaan modal diajukan pihak Pemkab Lamsel ke DPRD Lamsel akhir 2017 lalu. Kala itu, ranperda yang sempat dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel mendapat penolakan dari sejumlah fraksi. Dari delapan fraksi di DPRD Lamsel hanya ada dua fraksi yang mendukung. Selebihnya menolak ranperda penyertaan modal disahkan. Setelah ranperda ditolak, Pemkab tetap kekeuh mengajukan perda tersebut dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018. (idh)
Sumber: