Polisi Amankan 3 Tersangka Pengedar Ganja

Polisi Amankan 3 Tersangka Pengedar Ganja

KALIANDA – Jajaran Polres Lampung Selatan masih memburu pemesan ganja hasil penangkapan di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Senin (7/5) lalu. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sejauh ini Satres Narkoba Polres Lamsel baru mengamankan tiga tersangka yang terlibat transaksi ganja seberat 20 kilogram. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK mengatakan, saat ini pengembangan masih dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lamsel untuk mengetahui tersangka pemesan ganja 30 kilogram yang berasal dari Aceh tersebut. “Dibawa dari Aceh, akan di edarkan di Pulau Jawa. Tiga tersangka diringkus dari BB ganja 20 kilogram, sementara pemesan sisanya masih dilakukan pengembangan,” kata Syarhan saat menggelar press release di Mapolres Lamsel, kemarin. Menurut Syarhan, dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha lari dari petugas. “Dua dari tiga tersangka dilumpuhkan, para tersangka yang berhasil diamankan dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), ancaman paling singkat penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda maksimal mencapai Rp 13 milyar,” tegasnya. Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lamsel mengamankan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram di area Pelabuhan Bakuheni. Narkoba golongan I itu di amankan di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (7/5) lalu. Saat itu anggota Satnarkoba Polres Lamsel yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk ekspedisi Tam Cargo yang dikemudikan oleh Adrianto dan Ricky Finanda. Setelah melakukan pemeriksaan petugas menemukan 5 paket kardus yang didalamnya terdapat 5 buah jerigen putih. Merasa curiga, petugas langsung mengecek jerigen tersebut. Alhasil petugas menemukan 50 bungkus paket ganja. Mendapat tangkapan dengan jumlah yang terbilang lumayan, Sat Narkoba Polres Lamsel langsung melakukan pengembangan dengan membawa paket narkoba golongan I itu ke ekspedisi Tam Cargo di Bambu Apus, Jakarta Timur. Pada Rabu (9/5) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Helamsyah (39) warga Durian Sawit, Jakarta Timur yang tertangkap basah mengambil 50 paket ganja tersebut. Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali mengembangkan kasus ini. Melalui sambungan telepon Helamsyah, petugas kembali berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu Eriek Kurniawan dan Akbar Jaelani sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua warga Jakarta Barat ini dicokok saat memesan 20 kilogram ganja dari Helamsyah. Menurut Syarhan, cara menyimpan narkoba didalam jerigen yang dilakukan para tersangka merupakan modus baru. “Ini modus baru, jerigen di modif sedemikian rupa. Kita lihat ada jahitan dibawahnya, dari sini para tersangka memasukkan ganja,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: