398 Rumah Warga Tidak Layak Huni Siap Dibedah

398 Rumah Warga Tidak Layak Huni Siap Dibedah

KALIANDA – 398 warga penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan bedah rumah bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka yang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu dan memiliki tempat tinggal yang tidak layak huni memperoleh anggaran sebesar Rp15 juta melalui dari APBN dan APBD. Sosialisasi penerima program BSPS ini digelar Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) di Aula Kartini Gedung (PKK) setempat, Selasa (15/5) kemarin. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel  Ir. Mulyadi Saleh, MM mewakili Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menyampaikan, sasaran program BSPS adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan memiliki tempat tinggal yang tidak layak huni dengan dana yang dikucurkan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga melalui dari APBN dan APBD. Dia berharap, bantuan atau gotong-royong dari warga setempat untuk membangun rumah tersebut. Sehingga, para penerima bantuan dapat meningkatkan kuliatas rumahnya. “Untuk rumah yang dibangun dari program ini Pemkab Lamsel membebaskan dari biaya Izin Mendidirkan Bangunan (IMB) dan juga bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Mulyadi saat menyampaikan sambutan. Disamping itu, Mulyadi juga berharap pihak BNI selaku bank penyalur dan juga kepada para pengusaha dan pihak-pihak lain di wilayah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat ikut berperan serta dalam mengentaskan rumah tidak layak huni. “Besar harapan kami pemerintah melalui SNVT selaku penyedia perumahan Provinsi Lampung dapat memperbanyak jumlah bantuan di tahun 2019. Sekurang-kurang 1.000 unit, jadi total dari yang kami usulkan bisa 2.000 unit untuk Lampung Selatan,” kata dia. Pihaknya juga mengajak para penerima bantuan agar senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Dengan cara, bagi yang beragama Islam agar melaksanakan sholat berjamaah di mana azdan dikumandangkan, serta selalu berdoa dan berusaha dengan sungguh-sungguh sehingga kehidupannya akan menjadi lebih baik lagi. “Semoga dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumahnya. Sehingga jumlah rumah tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Disperkim Lamsel, Aflah Effendi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta penerima bantuan, terkait pelaksanaan program mulai dari proses awal hingga akhir pelaksanaan nantinya. Selain itu, dalam sosialisasi itu dijelaskan pula tentang kewajiban dan tanggungjawab bagi penerima manfaat. Sekaligus akan dilakukan pembukaan rekening bagi penerima bantuan oleh bank penyalur, yakni Bank BNI. “Program ini (BSPS’red) untuk tahun 2018 dari dana APBN sebanyak 360 unit. Masing-masing di Kecamatan Rajabasa terdiri dari 7 desa, dan Kecamatan Bakauheni 5 desa. Lalu melalui dana APBD sebanyak 38 unit yang tersebar di 11 kecamatan dengan besar bantuan Rp15 juta per unit,” terang Aflah. Namun demikian, program BSPS ini adalah rumah-rumah yang ditingkatkan kualitasnya harus memenuhi Standar Rumah Sehat dengan adanya WC dan Septick Tank di setiap rumah calon penerima manfaat. “Sehingga kita berharap program ini juga turut mendukung program Open Defaction Free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan,” pungkasnya. (idh)

Sumber: