Dua Oknum LSM Tertangkap Tangan Peras Kades

Dua Oknum LSM Tertangkap Tangan Peras Kades

CANDIPURO – Aksi pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali terjadi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap Sumari, Kepala Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (22/5) kemarin. Dua oknum LSM yang diamankan itu berinisial Na (48) warga  Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni dan IY (27) warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Effendi, S.IK mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap keduanya bermula ketika Kepala Desa Titiwangi Sumari dihubungi oleh orang yang tidak dikenal. Orang tak dikenal itu mengaku bernama Suroso, pegawai Inspektorat Kabupaten Lamsel. Orang yang mengaku bernama Suroso itu mengatakan bahwa dirinya akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Joko, Kepala Inspektorat Lamsel. “Orang ini meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 juta,” kata Effendi melalui rilis yang diterima Radar Lamsel. Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB kedua pelaku meminta tolong kepada Galuh Putra (16) untuk mengambil uang kepada Sumari. Effendi melanjutkan, kedua pelaku meminta Galuh agar dirinya mengaku disuruh oleh orang Inspektorat untuk mengambil uang tersebut. “Setelah Sumari menyerahkan uang kepada Galuh, anggota langsung mengamankannya berikut dengan kedua pelaku. Disini Galuh berstatus saksi, sementara kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres berikut dengan barang bukti,” katanya. Dari hasil penangkapan dua oknum LSM itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- dan empat unit telepon genggam. “Tersangka akan dikenai Pasal 368 KUHPidana,” jelasnya. Di konfirmasi terpisah, Kepala Desa Titiwangi Sumari membenarkan jika kedua oknum LSM yang memeras dirinya itu mengaku orang Inspektorat Lamsel. “Ngakunya pak Suroso dari Inspektorat mau jalan sama pak Joko ke Jakarta,” katanya. Mendengar pengakuan itu Sumari sedikit ragu dan tak percaya. Disisi lain ia juga tak punya kontak telepon Suroso dan Joko yang dimaksud. Untuk mengatasi keraguannya Sumari lantas menghubungi Bayu petugas Inspektorat yang dikenalnya. “ Saya menghubungi mas Bayu petugas Inspektorat Lamsel, kata Bayu itu bukan pak Joko ataupun Suroso melainkan oknum yang mengatasnamakan Inspektorat,” sebut Sumari. Dari keterangan Bayu, Sumari lantas menjelaskan kepada dua orang tersebut bahwa dirinya belum memegang uang yang dipinta. Sumari melanjutkan baru akan mengambil uang di Bank Lampung usai dzuhur. “ Setelah dzhuhur dan uang ditangan, saya kembali menghubungi dua orang tersebut di kantor desa. Tetapi tanpa sepengetahuan saya di kantor sudah banyak orang. Ketika dua orang yang mengaku dari Inspektorat itu datang dan mengambil uang, rupanya sejumlah orang yang ada dikantor merupakan anggota Sat Reskrim Polres Lamsel,” ungkapnya. Berdasarkan catatan Radar Lamsel, kasus OTT oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa terjadi pada Desember 2016 silam. Kasus tersebut terjadi di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Palas dan Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. (rnd)

Sumber: