Bumidaya Targetkan 90 Persen Masyarakat Bayar Pajak
PALAS – Pemerintah Desa Bumidaya targetkan 90 persen masyarakat wajib membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan bangunan (PBB-P2). Untuk mencapai target tersebut pemerintah Desa Bumidaya bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Selatan melakukan sosialisasi, Senin (28/5). Kasubid Pelayanan Pajak Dispeda Lamsel Imamudin mengatakan penyuluhan yang diikuti oleh seluruh Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua RT itu bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalaui sektor pajak. “Sosialisasi ini adalah salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan pemerintah desa dapat merealisasikan wajib pajak PBB kepada masyrakat,” ucapnya. Imamudin menerangkan, semakin banyak masyarakat yang mebayar pajak, maka akan semakin banyak pula pendapatan yang akan diterima oleh desa. Dalam sosialisasi tersebut peserta diberikan materi tentang pengisian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dan lampiran surat pemberitahuan objek pajak (LSPOP). “Aparatur mengelola pajak PBB yang ada didesa yaitu golongan 1-3 atau dibawah Rp 500.000. Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2009, hasil pajak yang disetorkan desa akan dikemblikan lagi ke desa sebanyak 10 persen. Maka dari itu saya harapkan paratur desa dapat mengoptimalkan pengelolaan wajib pajak PBB yang ada di desa” terangnya. Sementara itu Kepala Desa Bumidaya Dudi Hermana menjelaskan saat ini masyarakat desanya sudah 80 persen yang mebayar pajak. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut aparatur desa yang mengelola pajak dapat mecapai target 90 persen. “Dengan adanya sosialisasi ini saya harap realisai wajib pajaka akan mencapai target 90 persen,” pungkasnya. (Cw1)
Sumber: