Penahanan Mukhlis Adjie Diperpanjang
BNNP Lampung Akan Periksa Istri Mantan Kalapas
KALIANDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung telah menambah masa penahanan terhadap Mantan Kalapas Kalianda Mukhlis Adjie selama 40 hari. Dengan masa penambahan ini, total masa kurungan yang dijalani Mukhlis Adjie berjumlah 60 hari. Mukhlis Adjie menerima masa penahanan selama 20 hari ketika menjalani pemeriksaan oleh BNNP Lampung. “Sebelum hari lebaran sudah diperpanjang,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing. Mukhlis ditahan terkait terungkapnya kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.000 butir yang terjadi di Grand Lubuk Homestay Kalianda awal Mei lalu. Ditanya soal kelanjutan pemeriksaan rekening dan tambahan masa penahanan terhadap Mukhlis Adjie, Richard sedikit membeberkan informasinya. Pemeriksaan rekening saat ini masih dilakukan oleh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat. Richard mengatakan, jika tak meleset, hasilnya pemeriksaan rekening Mukhlis Adjie bisa diketahui dalam sepekan mendatang. “Minggu depan hasil permintaan rekening keluar dari bank,” ujarnya. Untuk membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana Lapas Kelas II A Kalianda Marzuli dan oknum sipir lapas Rechal Oksa Haris dan seorang oknum anggota Polri Adi Setiawan ini, BNNP Lampung akan memeriksa pihak lain. Richard juga mengatakan, BNNP Lampung akan memeriksa istri mantan Kalapas Kelas II A Kalianda AN (50). Menurut rencana, kata Richard, pemeriksaan terhadap AN dilakukan Jum’at (29/6) hari ini. “Besok (hari ini’red) dijadwalkan pemeriksaan istri kalapas sebelumnya. Surat panggilan sudah kami kirimkan, Senin (25/6) lalu,” kata Richard. (rnd)Sumber: