Disdukcapil Tegaskan KTP-El Terbitan 2011 Berlaku Seumur Hidup
SRAGI – Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik terbitan tahun 2011 dan 2012 secara otomatis sudah berlaku seumur hidup meski tercantum masa berlakunya. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Adminitrasi Kependudukan, Disdukcapil Lamsel Drs. Muftinatul saat menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2016 tentang pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Sragi, Senin (2/7) kemarin. Muftinatul menjelasakan, salah satu isi perubahan UU Nomor 24 Tahun 2014 yaitu tentang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). “Salah satu kesalahan yang sering dialami perangkat desa yaitu tentang masa berlaku KTP-el terbitan tahun 2011 dan 2012 yang masih dilakukan perpanjangan. Padahal meski memiliki tahun berlaku KTP-el terbitan tahun itu secara otomastis melakukan perpanjangan sendiri, berlaku seumur hidup jadi tidak perlu diganti,” terangnya. Pada kesempatan itu, Muftinatul juga mengimbau kepada perangkat desa pada saat pembuatan Kartu Keluarga (KK) diharapkan mencantumkan golongan darah. “Akhir tahun ini ada persyaratan baru pembutan KK yaitu golongan darah. Selain itu pada pembuatan KTP-el bagi masyarakan yang memiliki agama Kepercayaan sudah bisa dicantumkan,” tuturnya. Dengan adanya sosialisasi itu, Muftinatul berharap pelayanan adminitrasi kependudukan yang ada di desa bisa berjalan dengan baik tanpa ada kesalahan. “Harapan saya setelah adanya sosialisasi ini perangkat desa dapat benar-benar tegas dalam melayani administrasi kependudukan. Jangan sampai persyaratan belum lengkap tapi karena persaan tidak enak tetap dibuatkan dan itu akan menjadi maslah kedepannya,” pungkasnya. (Cw1)
Sumber: