Dishub: Asuransi Itu Urusan Pengelola dengan Pusat
Kapal Tak Miliki Pelampung Bagi Penumpang
KALIANDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan angkat bicara perihal penumpang kapal rute dermaga Canti – Pulau Sebesi yang tak berasuransi. Tak adanya asuransi resmi yang didapat penumpang kapal boat tersebut sontak menjadi sorotan. Terlebih dalam waktu berdekatan publik tanah air digegerkan dengan dua kecelakaan transportasi perairan yang terjadi di Danau Toba Sumatera Utara dan laut Sulawesi. Kepala Dishub Lamsel Anasrullah, S.Sos., M.M menjelaskan, perihal asuransi tersebut bukan kewenangan Dishub. Sebab, pendataannya langsung berurusan dengan pusat. “ Soal asuransi penumpang dan sebagainya itu urusan pihak pengelola dengan pusat, dalam konteks ini Dishub hanyak kebagian zona saja,” kata Anasrullah saat dimintai tanggapan, Selasa (3/7) kemarin. Kepada Radar Lamsel, Anas begitu panggilan Anasrullah memaparkan urusan Dermaga Canti baru akan dievaluasi kembali setelah pembangunan pelabuhan rakyat diselesaikan. “ Dermaga Canti diproyeksi menjadi pelabuhan rakyat, skema pembangunannya pun sudah fix berdasar laporan terakhir yang Dishub terima. Setelah pembangunan itu selesai barulah standardisasi mulai dari asuransi hingga kapasitas muatan ditingkatkan, itupun bukan kapasitas Dishub,” katanya lagi. Mantan Kasat Polpp Lamsel ini tak memungkiri bahwa asuransi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan pada moda transportasi apapun. “ Asuransi dan kapasitas muatan adalah dua hal yang patut diperhatikan oleh pelaku jasa transportasi apapun dan dimanapun, baik itu transportasi laut darat hingga transportasi udara,” sebut dia. Lebih lanjut Anas mengatakan terkait asuransi penumpang pihaknya tidak dapat berbuat banyak dikarenakan kewenangan penuh bukan ditangan Dishub. “ Kami hanya mengingatkan pelaku jasa transportasi harus mengutamakan safety terhadap penumpangnya, itu saja,” terangnya. Selain masalah asuransi, kapal angkutan penumpang dan barang di Dermaga Canti juga tak memiliki SOP yang umum terhadap penumpang, seperti pengadaan pelampung atau alat keselamatan lainnya. Padahal, pelampung seharusnya menjadi alat keselamatan utama yang harus dimiliki setiap kapal jika memuat para penumpang. Apalagi, kapal-kapal tersebut mengangkut puluhan penumpang yang terdiri dari berbagai usia, mulai dari balita hingga orang tua. Rusman (28) salah seorang warga Kecamatan Rajabasa, menilai bahwa jaket pelampung diperlukan para penumpang untuk menghindari peristiwa yang tak diinginkan. “Bukannya meminta, tapi kita ambil contoh ada musibah. Lalu kapal terbalik, nasib penumpang bagaimana?. Beruntung bagi penumpang yang bisa berenang, bagi yang tidak?, mungkin mereka tidak akan selamat,” katanya. Deni (26), warga lainnya juga ikut menyoroti masalah asuransi yang tak dibayarkan oleh pihak kapal angkutan. Menurut dia hal itu perlu, apalagi kapal beroperasi setiap hari. “Kalau dilihat dari penghasilan, saya yakin pemilik kapal pasti dapat banyak. Pasti bukan hal yang berat kalau hanya membayar asuransi bagi penumpang yang hanya Rp 75 ribu. Tapi memang susah, karena para pemilik kapal berpikir aman saja, makanya asuransi sepenting itu dilupakan,” ucapnya. Sebelumnya, Syaifullah petugas Kesyahbandaran Bakauheni yang bertugas di Dermaga Canti menuturkan dahulu asuransi bagi penumpang sempat berjalan. Namun 3 bulan belakangan ini asuransi itu tak lagi dibayarkan oleh pihak kapal. Padahal, kata dia, biaya asuransi yang dikeluarkan pihak kapal hanya sebesar Rp 75 ribu yang diserahkan kepada pihak Jasa Raharja. Tak berjalannya asuransi ini, kata Syaifullah, dikarenakan kurangnya kesadaran dari pihak pemilik kapal. “Dulu sempat ada, tapi sekarang tidak ada lagi. Sudah 3 bulan tak bayar. Mungkin menurut mereka tak dipakai, jadi biayanya sayang,” katanya. (ver/rnd)Sumber: