Sebut Semua Perusahaan Tak Taati Permenaker 18/2017
KALIANDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan sejauh ini tidak memiliki data kongkret jumlah warga Lamsel yang telah bekerja di perusahaan baik di dalam maupun luar daerah. Pasalnya, sejauh ini tidak ada perusahaan yang berperan aktif menaati aturan yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Syafik Solah menyayangkan, minimnya peran aktif perusahaan untuk melaporkan data dan jumlah karyawan ke setiap daerah asal tempat mereka berdomisili. Jadi, petugas di dinas tersebut yang harus melakukan upaya jemput bola mencari data ke perusahaan-perusahaan baik di dalam maupun luar daerah. “Ini yang jadi kendala kami. Perusahan-perusahaan yang sudah berdiri itu hingga saat ini enggan melaporkan data karyawannya ke daerah-daerah asal. Sehingga, data dan jumlah tenaga kerja warga Lamsel secara pasti kami tidak punya,” kata Syafik kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Jum’at (13/7) pekan lalu. Meski demikian, Disnakertrans terus memberikan himbauan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Khagom Mufakat ini agar bisa menaati aturan tersebut. Agar, pemkab bisa mengetahui angka pasti masyarakat yang sudah bekerja baik itu berstatus kontrak atau karyawan tetap. “Sebab, melaporkan data tenaga kerja yang sudah bekerja itu adalah kewajiban perusahan, bukan ada pada Disnaker. Oleh karena itu, kedepan kami mencoba akan memperkuat turunan peraturan tersebut yang dituangkan dalam Perbup atau sejenisnya. Dan, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak melaporkan data itu. Karena, dalam Permenaker itu tidak ada sanksi tegas sehingga perusahaan tidak menghiraukan permasalahan ini,” tegasnya. Mantan Kepala Puskesmas Kalianda ini menjelaskan, pada periode bulan Mei - Juni 2018 terdapat peningkatan angka permintaan Kartu Kuning (AK1) atau kartu pencari kerja yang cukup signifikan. Bahkan, sebagian besar pemohon kartu kuning itu didominasi oleh usia produktif atau mereka yang baru menyelesaikan pendidikannya setingkat SMA. “Memang fasenya setiap tahun ajaran baru selalu ada peningkatan angka pemohon kartu kuning. Kami sudah mengeluarkan sebanyak 1.063 kartu kuning selama dua bulan terakhir. Rata-rata, mereka yang baru saja lulus sekolah. Tetapi, dari dasar penerbitan kartu kuning ini tidak bisa jadi acuan jumlah warga Lamsel yang telah memiliki pekerjaan. Karena, belum tentu lamaran mereka semua diterima,” terangnya. Masih kata Syafik, penerbitan terbanyak pemohon AK1 adalah masyarakat dari Kecamatan Kalianda berjumlah 174, selanjutnya adalah masyarakat Kecamatan Palas sebanyak 127 AK1, dan warga Kecamatan Penengahan sebanyak 108 AK1. “Kami tegaskan sekali lagi dalam pembuatan AK1 ini tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (idh)
Sumber: