Temukan Puluhan Data Ganda Penduduk Berbeda
KALIANDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya menciptakan tertib administrasi bagi warga Khagom Mufakat ini. Namun, berbagai kendala masih kerap kali muncul meskipun telah menggunakan sistem IT satu server di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu kendala yang saat ini dihadapi adalah tidak bisa melakukan pencetakan KTP-El apabila terdapat masyarakat yang melakukan perekaman lebih dari satu kali. Tetapi, ada pula beberapa warga yang mengaku baru melakukan perekaman satu kali tidak dapat melakukan pencetakan karena server pusat menilai terdapat data ganda atau kesamaan pada salah satu item dengan warga yang berbeda. Seperti dialami Fitri (19) warga Kalianda. Dia mengaku cukup kesal karena tanda pengenalnya tidak bisa dicetak padahal hampir 6 bulan melakukan perekaman. Persoalannya tidak lain adalah terdapat data ganda padahal dirinya merasa baru satu kali melakukan perekaman. “Padahal saya sangat membutuhkan KTP itu untuk masuk ke perguruan tinggi. Tetapi, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas saya mengerti. Karena, memang saya melihat langsung ada kesamaan data saya dengan 10 orang warga lainnya pada beberapa item. Mungkin server IT juga bisa mengalami gangguan karena pada saat yang bersamaan masuk data pribadi saya,” kata Fitri legowo di Disdukcapil, kemarin. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lamsel Drs. Edy Firnandi, M.Si., menjelaskan, persoalan itu ternyata tidak hanya menimpa Fitri. Bahkan, sebelumnya ada beberapa warga lainnya yang marah karena KTP-El nya tidak bisa dicetak dengan alasan yang sama. “Bukan kami yang tidak ingin mencetak. Kita bekerja sesuai sistem IT. Kalau komputer sudah ada peringatan tidak bisa mencetak dan menunggu proses, kita sebagai petugas harus bagaimana lagi selain memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas Edy. Untuk bisa melakukan pencetakan bagi pemohon yang bersangkutan, imbuhnya, pihaknya harus mengajukan penghapusan data pemohon yang diindikasi ganda sesuai tertera pada server Kemendagri. Bahkan, proses penghapusan data itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat atau melalui sambungan telepon. Disdukcapil, harus mengirimkan surat permohonan setiap ingin melakukan penghapusan 1 data penduduk yang telah masuk dalam perekaman KTP-El. “Untuk menghapus 1 data saja bisa memakan waktu sampai 3 bulan lamanya. Karena, 1 server ini digunakan untuk warga se-Indonesia. Jadi, kami harap warga yang diindikasi data ganda untuk bersabar sampai dengan semua data ganda kita hapus berdasarkan fakta-fakta bukti dilapangan bahwa yang bersangkutan tidak ada. Dari persoalan ini akan kita ketahui jumlah penduduk wajib KTP yang ada,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kemungkinan untuk kesamaan data antara satu warga dan lainnya sangat tidak mungkin. Namun, dia memperkirakan ada gangguan jaringan IT ketika petugas Disdukcapil mengirimkan data ke server pusat. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, server pusat ini melayani semua Disdukcapil di Indonesia. Bisa kita bayangkan bagaimana sibuknya jaringan untuk perekaman KTP. Artinya, robot saja bisa eror kalau terlalu banyak menyimpan data. Persoalan ini, akan menjadi bahan pertanyaan kami saat rakoor bersama Dirjen Dukcapil mendatang,” pungkasnya. (idh)
Sumber: