Desa Tejang Pulau Sebesi Belum Milik Pjs Kades

Desa Tejang Pulau Sebesi Belum Milik Pjs Kades

RAJABASA – Pemerintah Kecamatan Rajabasa masih menunggu proses pengajuan Pjs Kades (Kepala Desa) Tejang Pulau Sebesi. Pengajuan soal Pjs Kades ini untuk mengisi posisi jabatan kepala desa yang ditinggalkan Umar Yuni, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kasi Pemerintahan Kecamatan Rajabasa Sugeng mengatakan, aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat harus menggelar musyawarah terlebih dahulu sebelum mengajukan proses Pjs Kades. Menurut dia, musyawarah harus digelar secepatnya agar roda pemerintahan di Desa Tejang Pulau Sebesi tidak terhambat. Setelah menerima usulan tersebut, Pemerintah Kecamatan Rajabasa bisa menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Kalau bisa secepatnya, minggu-minggu ini baiknya sudah ada usulan. Jadi roda pemerintahan bisa terus berjalan,” kata Sugeng kepada Radar Lamsel, Selasa (17/1) kemarin. Sugeng menjelaskan, pengajuan Pjs Kades yang cepat diyakini akan membantu proses pemilihan Kades pergantian antar waktu (PAW). Sebab, salah satu tujuan ditunjuknya Pjs Kades adalah menggelar pemilihan sampai penentuan kades definitif. “Tergantung, paling cepat 3 bulan sudah bisa dilaksanakan pemilihan Kades PAW. Jadi tahun depan Desa Tejang Pulau Sebesi sudah memiliki kades,” katanya. Sugeng mengatakan, menurut aturan, aparat desa setempat diperbolehkan mengisi posisi Pjs Kades. Namun statusnya harus pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau aparatnya ada yang PNS bisa saja, kalau tidak, pengisian Pjs Kades diambil dari PNS kecamatan dan kabupaten,” ucapnya. Sementara ini, roda pemerintahan dipegang oleh Syamsiar yang menjabat sebagai Sekdes Tejang Pulau Sebesi. Syamsiar mengatakan pihaknya sudah berencana menggelar musyawarah dengan BPD dalam waktu dekat. “Setelah itu, permintaan Pjs Kades akan langsung kami ajukan ke Pemerintah Kecamatan Rajabasa,” katanya. (rnd)

Sumber: