Surat Tak Lengkap, Bentuk Tim Penyelamatan Pelayaran

Surat Tak Lengkap, Bentuk Tim Penyelamatan Pelayaran

RAJABASA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) merekap kepemilikan dokumen kapal yang berlayar di rute Pulau Sebesi – Dermaga Canti. Hasilnya cukup mencengangkan, dari 16 kapal yang ada, tak ada satu pun yang memiliki sertifikat secara lengkap. Dari data rekapitulasi, KSOP dan Dishub mengeluarkan keterangan tentang surat ukur, data pas kecil/pas besar, kesempurnaan, dan keselamatan kapal. Disertai dengan dua keterangan expired kesempurnaan dan expired keselamatan. Keterangan surat ukur hanya dimiliki 3 kapal, pas kecil dan pas besar dimiliki oleh 7 kapal. Kemudian keterangan kesempurnaan hanya dimiliki 4 kapal, terakhir keselamatan kapal dimiliki 2 kapal. Sementara dari keterangan kesempurnaan kapal dan keselamatan, tak ada nama kapal yang memilikinya. Kepala Dishub Lamsel Anasrullah, S.Sos mengatakan, hasil rekapitulasi tersebut akan disampaikan pada rapat antar Dishub yang memiliki wilayah perairan di kantor Dishub Provinsi Lampung di Bandarlampung, hari ini. Rekapitulasi kapal, kata dia, akan disampaikan Dishub Lampung ke Kementerian Perhubungan agar langsung mendapat arahan mengenai penyelesaian kendala dan masalah tersebut. “Langsung disampaikan ke kementerian,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (22/7) kemarin. Anas mengatakan, selain menyampaikan hasil investigasi, pihaknya juga meminta pendapat kepada Dishub Provinsi Lampung soal penangkapan terhadap kapal yang masih bandel tak mengurus sertifikatnya. “Iya, sekaligus membentuk tim penyelamatan pelayaran,” ucapnya. Ditanya soal teknis dan wewenang apa yang dimiliki tim penyelamatan itu, Anas belum bisa menjelaskannya secara rinci. “Tugas dan kewenangan apa belum tahu, besok kami bahas teknisnya seperti apa,” katanya. (rnd)

Sumber: