DPMP2TSP Bantah Persulit Perpanjangan Izin SPBU di Jatiagung

DPMP2TSP Bantah Persulit Perpanjangan Izin SPBU di Jatiagung

KALIANDA – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan meradang. Persoalannya adalah mengenai tuduhan mempersulit dalam memproses perpanjangan perizinan PT. Cipta Elmando Lestari disebuah portal berita online, pekan lalu. Dalam hal ini, DPMP2TSP hanya memberikan penyertaan surat imbauan terkait CSR kepada perusahaan yang bergerak dibidang penjualan bahan bakar minyak atau SPBU yang berada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung ini. Agar, perusahaan terkait telah menyalurkan CSR-nya sesuai dengan peraturan UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 47 tentang Perseroan Terbatas atas kewajiban soal pemberian CSR atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. “Kenapa kita sertakan surat imbauan prihal CSR kepada PT. Cipta Elmando Lestari terkait partisipasi pihak perusahaan untuk memberikan 1 unit mobil jenis minibus merk Luxio Daihatsu, dalam rangka mendukung sinergitas antara pengusaha dengan program pemkab untuk peningkatan mobilitas transportasi yang nanti akan digunakan sebagai alat “angkutan gratis” anak sekolah, bukan untuk pribadi atau oknum,” ujar Kabid Perizinan DPMP2TSP Pramudya Wardana saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (20/7) pekan lalu. Dia meminta, pemberian surat imbauan itu tidak disalahartikan sebagai upaya untuk mempersulit proses pengurusan dokumen perpanjangan izin SIUP dan TDP perusahaan terkait. Pasalnya, untuk perpanjangan berkas perizinan milik SPBU terkait saat ini tengah di proses. “Harapan kita mereka datang kesini seraya menjelaskan terkait sikap keberatan mereka tentang CSR itu. Sekaligus, bila sudah selesai dapat mengambil secara langsung dokumen perpanjangan izin PT. Citra Elmando Lestari sama seperti yang dilakukan PT. Konventra Mitra Abadi yang beroperasi di Kecamatan Natar berikut menyatakan ketidaksanggupannya atas hadirnya surat imbauan itu. Tidak ada masalah tetap kita proses. Bukan asal membuat pernyataan yang tidak benar melalui media online,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, DPMP2TSP juga tidak secara serta merta melayangkan surat imbauan CSR tersebut kepada seluruh perusahaan. Namun, OPD ini akan menimbang dan melihat dari hasil pendapatan perusahaan yang akan melakukan perpanjangan dokumen perizinan. “SPBU itu sudah beroperasi selama tiga tahun terhitung sejak Mei 2015. Makanya kita berikan surat imbauan ini. Kalau mereka sudah menyalurkan (CSR) dalam bentuk lain misalnya, tidak ada masalah untuk ini,” lanjutnya. Mqasih kata Pramudya, terkait masih adanya proses perpanjangan SIUP yang terbit dibawah tahun 2017 akan diberlakukan aturan sebelumnya. Hal ini, guna memperbaiki KBLI yang disesuaikan dengan aturan baru. “Setelah KBLI disesuaikan tidak ada lagi proses perpanjangan, selama tidak ada perubahan jenis usaha alamat atau direktur. Dan untuk TDP, tetap diperpanjang selama 5 tahun sekali,” pungkasnya. (idh)

Sumber: