Setahun Dibentuk, TP4D Nihil Dampingi Pembangunan Desa
KALIANDA – Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sepertinya harus lebih gencar dalam memberikan sosialisasi kepada jajaran aparatur desa. Pasalnya, sejauh ini tidak satupun desa di wilayah kerja Kejari yang mengajukan permohonan untuk pendampingan dalam implementasi kegiatan dana desa (DD). Padahal, TP4D yang telah terbentuk sejak setahun silam ini merupakan anjuran yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk melancarkan serta membantu pembangunan desa. Sehingga, kegiatan desa dapat terealiasi sesuai kerangka dalam mendukung pembangunan desa. “Keberadaan TP4D ini berfungsi untuk mengawal dugaan penyelewengan realiasasi DD. Seperti, penggunaannya tidak sesuai rencana desa, tidak transparan, pembangunan tidak sesuai dengan peruntukkan desa, tidak melibatkan masyarakat, belanja di luar APBDes dan beberapa potensi lainnya,” terang Kejari Lamsel Sri Indarti dalam pers gathering pada kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Aula Kejari Lamsel, kemarin. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lamsel Toto Alim membenarkan, jika tidak ada desa yang mengajukan permohonan untuk pendampingan kepada TP4D dalam implementasi DD. Padahal, pihaknya secara rutin telah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut secara mobile kepada aparatur pemerintahan desa. “Sampai hari ini tidak ada aparatur pemerintahan desa yang meminta pendampingan dalam pengelolaan DD kepada TP4D. Sosialisasi keliling keseluruh kecamatan di Lamsel sudah kami lakukan,” kata Toto. Dia menjelaskan, TP4D memiliki fungsi melakukan pengawalan dan pengamanan dalam penggunaan DD mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik sampai dengan selesai tanpa ada penyimpangan yang bisa merugikan negara. “Karena, selama ini kami belum pernah menemui ada laporan terkait pengunaan DD ini. Dengan adanya TP4D, kami bisa ikut melakukan pengawasan bahkan memberikan saran-saran untuk pembangunan desa yang dirangkum melalui APBDes. Jadi, aparatur desa justru akan lebih aman dan nyaman dalam melakukan tugasnya,” pungkasnya. (idh)
Sumber: