Kepemimpinan tak Boleh Kosong

Kepemimpinan tak Boleh Kosong

KALIANDA – Roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan harus tetap berjalan. Kemelut persoalan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan diharapkan tak mengganggu seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Lamsel. Demikian disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda Subagio, S.H.,M.H kepada Radar Lamsel yang diwawancarai di Kampus STIH Muhammadiyah, Minggu (29/7/2018) kemarin. “Kepemimpinan (daerah) tak boleh kosong. Jadi memang harus segera ada pengisian jabatan meski Plt (pelaksana tugas) bupati,” kata Subagio. Menurut Subagio, UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) telah diatur mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam pasal 65 ayat 3 disebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Lalu pada ayat 4 disebutkan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. “Ini (pengisian) harus segera dilakukan. Jadi, Wakil bupati diangkat menjadi Plt. agar roda pemerintahan harus tetap berjalan,” kata Subagio. Subagio mengungkapkan, status tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap bupati Zainudin Hasan sudah harus disikapi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penunjukan pelaksana tugas bupati di Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua agenda-agenda pemerintahan daerah dapat dilaksanakan tanpa hambatan berarti. “Saya rasa Kemendagri tengah memproses ini,” ungkap Subagio. Subagio sendiri mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Bupati Zainudin Hasan. Kendati demikian, ia berharap publik di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap persoalan yang tengah dihadapi Zainudin Hasan. “Saya pribadi sangat terkejut dan prihatin atas peristiwa ini. Apalagi, sejumlah acara akbar yakni HUT kabupaten dan lainnya sudah siap digelar. Harapan saya, persoalan ini tidak menghambat roda pemerintahan khususnya mengenai pelayanan publik,” ungkap Subagio. Subagio juga berkomentar mengenai pengisian jabatan kepala daerah definitif tidak serta merta bisa dilakukan sebelum adanya kekuatan hukum yang bersifat final. “Yang harus segera dilakukan itu untuk pelaksana tugas (Plt), ya. Kalau definitif, menunggu incrach,” ujar Subagio. Sayangnya para pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Selatan belum ada satupun yang mau memberikan komentar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Zainudin Hasan dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur. Wabup Nanang Ermanto yang dihubungi Radar Lamsel sejak Sabtu – Minggu (27-28/7) nomor telepon pribadinya dalam kondisi tidak aktif. Pesan whatshapp yang disampaikan meskipun aktif namun tidak dijawab. Sama halnya dengan Nanang. Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman, M.M pun demikian. Radar Lamsel sempat menghubungi telepon Freddy. Meski dalam kondisi aktif, ASN tertinggi di Lamsel itu tak menjawab telepon. Begitu pula pesan whatshapp yang disampaikan juga diabaikan. (idh)

Sumber: