Akhirnya, Perindo Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi
KALIANDA – Partai Perindo Lampung Selatan akhirnya mencoret satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sebelumnya Partai Perindo teridentifikasi mendaftarkan bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi dilingkungan Pemkab Lampung Selatan. Pencoretan itu diamini Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamudin yang dikonfirmasi Radar Lamsel saat injury time perbaikan berkas bacaleg di Kantor KPU Lamsel Selasa (31/7/2018) malam. “Iya, di coret sama partainya. Mereka (Perindo) sendiri,” kata Mislamudin. Menurut Mislamudin, Perindo selanjutnya melakukan pergantian bacaleg tersebut. Mengenai siapa penggantinya, Mislamudin belum memperhatikan. “Penggantinya saya belum cek. Tetapi sudah dicoret yang itu (mantan koruptor),” ungkap Mislamudin. Adanya larangan parpol mengusung caleg mantan narapidana korupsi tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. PKPU tersebut mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi \"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.” Pantauan Radar Lamsel, partai politik (parpol) di Lamsel ramai-ramai mendatangi Kantor KPU Lamsel untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg untuk Pemilu 2019 mendatang. Bahkan, perbaikan berkas itu dilakukan hingga Rabu (1/8/2018) dini hari. Parpol yang terakhir kali memperbaiki berkas persyaratan bacalegnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Selatan. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan semua parpol telah melakukan perbaikan berkas persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam perbaikan itu sejumlah parpol melakukan perubahan komposisi personil bacaleg. “Iya, ada yang ganti. Mereka (parpol) sendiri yang mengganti. Kami hanya menerima saja dan memastikan semua persyaratannya harus lengkap,” ungkap Hafids. Usai menutup proses perbaikan berkas, menurut Hafids, KPU selanjutnya akan kembali melakukan verifikasi. Tahapan ini akan dilakukan selama tujuh hari kedepan. “Setelah itu baru akan kita susun daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang akan diumumkan kepada publik,” ungkap Hafids. (edw)
Sumber: