Perusahaan Berkilah Ada Oknum, Dewan Sebut PT. Suri Tani Pemuka Lalai

Perusahaan Berkilah Ada Oknum, Dewan Sebut PT. Suri Tani Pemuka Lalai

KATIBUNG – Mediasi antara warga dengan direksi PT. Suri Tani Pemuka terkait penacemaran lingkungan masih menggantung. Perusahaan berdalih ada oknum dibalik kebocoran berliter-liter fish oil yang mencemari sungai. Tuntutan yang diajukan warga masih akan dibahas dilingkungan perusahaan. Beberapa warga masih menyisakan tanya atas jawaban yang disajikan pada mediasi bersama Uspika Katibung dan Polres Lamsel, Rabu (15/8) kemarin. Human Resource Departement (HRD) PT. Suri Tani Pemuka Juhri mengatakan, perusahaan akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan apabila memang dapat diakomodir seluruhnya. “ Kami akan mengakomodir dengan catatan kalau bisa diakomodir, karena kami tidak ingin menjanjikan apa yang tidak dapat kami penuhi,” kata Juhri di Aula Kecamatan Katibung. Juhri menegaskan, bahan yang mencemari sungai tersebut adalah fish oil (minyak ikan’red) yang dikatakan adalah bahan dasar produksi pakan ternak. “ Itu sebetulnya bukan limbah, tetapi fish oil yang menjadi bahan utama untuk produksi dan harganya cukup mahal,” kata dia kepada wartawan. Selain mahal, lanjut Juhri, pihaknya mencium ada oknum yang sengaja membuka kran sehingga fish oil tersebut bocor dan mengalir disepanjang sungai. Sayangnya ia tak mengetahui secara pasti berapa liter fish oil yang sudah mengaliri sungai (Way) Semen dan sekitarnya. “ Kami menduga ada oknum yang sengaja membuka kran fish oil hingga bocor. Kasus ini sudah kami serahkan ke Polres Lamsel untuk diusut tuntas, soal berapa volume fish oil yang bocor kami belum tahu,” ungkapnya. Juhri pun meminta maaf atas kebocoran yang terjadi. Ia berjanji dalam waktu dekat akan mengevaluasi kinerja karyawannya. Dan memberikan informasi lanjutan terkait tuntutan warga dengan menunjuk humas sementara. “ Kami minta maaf kepada masyarakat, kasus ini sedang ditangani kepolisian. Mohon beritanya yang biasa-biasa saja,” ujar Juhri usai wawancara berlalu. Kades Sukajaya Rojali mengatakan, pihaknya sebagai penengah atas mediasi tersebut. Sebab, kata dia, sebagai Kades dirinya kerap mendapat tudingan dari warga soal keterkaitannya dengan perusahaan pakan ternak tersebut. “ Sebetulnya kami (kepala desa ‘red) yang jadi bulan-bulanan warga. Bahkan ada yang menuding desa dapat donasi dari perusahaan padahal tidak benar. Kami berharap hal ini segera diselesaikan secara kooperatif,” terang Rojali. Disisi lain, Harodin warga Desa Tanjungratu mengaku belum puas dengan jawaban yang dilontarkan HRD perusahaan. Ia menilai perusahaan sudah mencemari lingkungan sehingga air sungai yang tadinya digunakan untuk keseharian jadi tak terpakai. “ Nanti dulu kalau bicara dampak cairan tersebut pada tubuh. Kami paham perusahaan bertanggungjawab apabila ada yang sakit disebebkan fish oil. Tetapi yang jadi persoalan air sungai itu sudah tidak dapat dimanfaatkan oleh warga karena ada cairan tersebut. Warga jadi terganggu apalagi sekarang air susah,” ungkapnya. Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Lamsel Akbar Gemilang menilai setiap yang keluar dari produksi perusahaan dan mencemari lingkungan itu disebut limbah. “ Terlepas dari apakah itu fish oil atau bukan yang jelas masyarakat sudah tak dapat menggunakan air tersebut. Lalu apakah bakal didiamkan saja keberadaan fish oil yang sudah bocor itu?,” ujarnya melempar tanya. Politisi dari Fraksi Golkar itu beranggapan perusahaan terindikasi lalai dalam hal pengawasan produksinya sehingga kasus ini mencuat. “ Kalau bicara ada oknum dibalik kasus ini, artinya perusahaan lalai dalam hal pengawasan,” tuturnya. Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lamsel Thamrin mengatakan timnya sudah turun mengecek kondisi dilapangan.“ Tim mengambil sempel air sungai yang tercemar untuk uji lab di Bandar Lampung, guna melihat apakah pencemaran sudah mencapai ambang batas. Pengakuan perusahaan ada saluran limbah yang bocor,” tandasnya. (ver)

Sumber: