Sembilan Desa Terancam Gagal Cairkan DD Tahap II
78 Desa Sudah Bisa Cairkan DD Tahap II
KALIANDA – Sembilan desa dari tiga kecamatan terancam tak dapat mencairkan Dana Desa tahap kedua tahun 2018 ini. Sisanya 78 desa yang sempat terhambat pencairannya, dipastikan sudah dapat mencairkan dalam waktu dekat. Sembilan desa tersebut yakni Desa Hajimena, Desa Sukadamai (Kecamatan Natar), Desa Way Huwi, Marga Agung, Marga Kaya, Sumber Jaya, Banjar Agung, dan Karang Rejo (Kecamatan Jati Agung) disusul Desa Mekar Sari Kecamatan Way Sulan. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Burhanuddin mengatakan, DD tahap kedua sudah ditransfer ke rekening desa. Bila tak ada kendala dalam sehari dua hari kedepan desa sudah dapat mencairkan. “ 78 Desa sudah klir, berkas sudah diteken oleh Plt. Bupati Lamsel. Tinggal sembilan desa terdiri dari Kecamatan Natar, Jati Agung dan Way Sulan yang belum mengajukan berkas,” kata Burhanuddin kepada Radar Lamsel, di DPMD Lamsel Kamis (23/8) kemarin. Burhan begitu panggilan Burhanuddin menjelaskan, pihaknya sudah berupaya mengadakan komunikasi terhadap desa-desa yang sempat terhambat pencairan DD tahap kedua. Dari pertemuan tersebut lanjutnya, tak butuh waktu lama pihak Bank Lampung mengonfirmasi bahwa dana sudah di transfer ke rekening desa. “ Setelah kami kumpulkan, dan diteken oleh Plt. Bupati maka DD untuk 78 desa itu sudah klir tinggal melakukan pencairan dan memulai pekerjaan fisik,” terangnya. Masih kata Burhan, khusus untuk sembilan desa yang terancam gagal mencairkan DD tahap kedua itu dikarenakan desa yang bersangkutan belum juga menyusun kelengkapan berkas. “ Penyebabnya, mereka (Sembilan desa ‘red) belum menyampaikan berkas persyaratan penyaluran DD tahap II. Kalau tidak segera diurus dana tersebut bakal kembali ke kas negara dan tak dapat dicairkan,” ucap Burhan. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Khoirulloh mengamini dari 256 desa yang ada di Lamsel, hanya menyisakan sembilan desa tersebut yang belum mengajukan proposal. Padahal kata dia, sosialisasi tak kurang-kurang disampaikan ke desa untuk bergerak cepat menyelesaikan laporan. “ Ya, sembilan desa ini dapat mempengaruhi desa yang tertib dalam penyusunan berkas. Padahal kami sudah sering komunikasikan baik ke desa maupun ke kecamatan untuk segera menyelesaikan berkas yang diperlukan. Agar pencairan tak terhambat dan desa ada gerak pembangunan,” ujarnya. Khoirul menerangkan, bila desa terkendala dalam hal penyusunan berkas. Maka seyogianya bertanya dengan pihak terkait agar tak berlarut-larut. “ Kalau kendalanya tak paham penyusunan berkas, kami anjurkan bertanya ke kecamatan. Kalau disana masih belum paham juga kami siap memberi pemahaman ulang, kalau masih ada kendala yang belum juga terpecahkan, mari bertanya ke inspektorat,” tandasnya. Terpisah, Kepala Desa Mekar Sari Abdul Farid membenarkan desanya masuk dalam sembilan desa yang belum menyelesaikan persyaratan berkas pencairan tahap kedua. Farid berdalih desanya yang masuk desa stunting mengharuskan perombakan RPJMDes. “ Aparat desa mau tak mau mesti melakukan revisi RPJMDes, disitulah letak keterlambatannya. Karena dalam RPJMDes semua mesti rinci dijabarkan,” terangnya. Farid menegaskan, pihaknya masih terus mengupayakan penyusunan berkas secepatnya. Sebab Farid juga enggan bila desanya sampai tak dapat mencairkan DD tahap kedua. “ Selambat-lambatnya Senin mendatang berkas sudah kami ajukan kembali setelah direvisi ulang,” tuturnya. (ver)Sumber: