Pertambangan Gelap Belum Ditindak
Pengawasan Longgar
KALIANDA – Pertambangan gelap alias tak mengantongi izin usaha dari Pemkab Lamsel belum diberi sanksi tegas. Sebagian pihak menilai pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi menyulitkan Pemkab menjatuhkan sanksi yang bersifat penutupan. Ketua Komisi B DPRD Lamsel Sutan Agus Triendi mengamini pengalihan kewenangan pertambangan tersebut mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. Akan tetapi kata dia daerah juga punya andil untuk merekom sebagian izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). “ Sejak kewenangannya dialihkan ke provinsi dari pajak dan lain sebagainya, hanya ada beberapa izin usaha yang dapat diberikan Pemkab. Mestinya pertambangan tahu itu dan tidak menabrak aturan mainnya,” kata Sutan kepada Radar Lamsel. Sutan menambahkann, apabila kasus perizinan ini kerap muncul maka perlu adanya kekompakan dari semua pihak guna menegakkan disiplin. “ Perlu kekompakan dari Komisi di DPRD diantaranya Komisi B dan A yang bersentuhan dengan persoalan seperti itu. Disisi lain DPMPPTSP juga mesti aktif jangan pasif, sehingga pengawasan izin tak terkesan longgar,” ungkapnya. Terbaru, pertambangan gelap terendus di Dusun Sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung. Meski sudah disidak oleh tim monitoring namun belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan atas ketidakdisiplinan pengusaha tambang tersebut. Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Heri Bastian kepada Radar Lamsel mengaku belum dapat bicara panjang lebar soal tindakan. “ Kami sudah terjun ke lokasi tapi status pertambangan itu massih belum ditetapkan apakah ditutup sementara atau selamanya. Yang jelas nama pertambangan itu tidak dicantumkan, serta tak ada izin dari dinas terkait,” kata Heri Bastian, Jum’at (26/8) pekan lalu. Disinggung soal ketidaktegasan Pemkab yang terkesan memelihara pertambangan gelap? Heri berdalih instruksi pendataan tambang gelap sudah dikantongi dan tinggal menunggu perintah lanjutan. “ Memang kesannya seperti menjaga, tetapi nyatanya tidak demikian. Kami tinggal menunggu perintah saja, karena mau tidak mau pertambangan yang tak berizin mengancam PAD,” ujarnya. Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Kantor Sat Pol PP Sringatin mengatakan, hingga kini diakui belum ada instruksi soal penutupan. Namun Sringatin menjelaskan sudah melakukan koordinasi dengan pihak perizinan. “ Kita tinggal tunggu perintah karena yang turun sudah tim terpadu, sejauh ini belum ada instruksi tapi kita sudah koordinasi dengan perizinan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp masanger. (ver)Sumber: