Serikat Buruh Ancam Demo Berhari-hari
KATIBUNG – Pemberhentian tujuh buruh yang pernah bekerja di PT. Central Avian Pertiwi (CAP) berbuntut panjang. PT.CAP kembali digeruduk puluhan massa dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung Selatan. Serikat buruh mengancam apabila tujuh orang pekerja itu tak dipekerjakan kembali di PT. CAP maka demo berkelanjutan dengan jumlah massa lebih banyak akan terus dilakukan. Ketua FSBKU Lamsel Fedril Aleksander mengatakan tuntutan yang disuarakan FSBKU tidak berubah. Yakni mempekerjakan kembali tujuh orang pekerja yang diberhentikan. “Pekerjakan kembali tujuh orang yang diberhentikan dan menghapuskan sistem outsorsing. Kalau tuntutan tak dapat dipenuhi maka aksi demo akan terus dilakukan selama empat hari kedepan,” kata Aleksander kepada Radar Lamsel, Rabu (10/10). Dikatakan tujuh orang tersebut sempat ditawarkan bantuan tali asih sebesar Rp 75 juta namun ditolak. Alasannya kata dia, mereka (buruh ‘red) menginginkan dipekerjakan kembali tanpa harus mengeluarkan dana untuk menghentikan aksi massa. “ Sempat ditawarkan pada mediasi terakhir di Pemkab Lamsel, besaran tali asihnya Rp 75 juta untuk tujuh orang eks pekerja. Tapi kami tolak dan tetap pada keputusan mempekerjakan kembali kawan-kawan buruh di PT. CAP,” sebut dia. Koordinator Lapangan (Korlap) Reynaldo Sitanggang mendesak PT. CAP menghapuskan sistem kerja kontrak dan tak lagi memakai pihak ketiga alias vendor dalam urusan perekrutan tenagakerja. “Menolak sistem kerja kontrak karena sistem itu hanya dapat dilakukan dengan jangka pendek dan merupakan satu bentuk pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Aldo sapaan Reynaldo Sitanggang. Terkait anggapat tak tepatnya demo yang ditujukan kepada PT. CAP? Aldo menegaskan masalah pergantian vendor sah-saha saja akan tetapi perusahaan tak perlu melakukan pergantian pekerja lawas yang sudah mengabdi bertahun-tahun. “Sah-sah saja tetapi kewnangan perusahaan untuk menghapus sistem vendor, karena dalam perjalanannya pergantian vendor baru justru mengesampingkan pekerja lama yang malah tersingkir oleh pekerja baru,” sebut dia. Sementara direksi PT. CAP yang berlokasi di Kecamatan Katibung enggan menemui pendemo. Perusahaan tetap keukeh pada prinsip bahwa mereka dijalur yang benar. Ditambah lagi segala macam urusan ketenagakerjaan bukan wewenang PT. CAP melainkan tanggungjawab vendor. Diketahui pemicu konflik tersebut dilatarbelakangi adanya pergantian vendor dari PT. Berkat Karya Utama (BKU) ke vendor baru yakni PT. Terang Dunia Jaya (TDJ). Atas pergantian tersebut pekerja diinstruksikan menyusun kelengkapan berkas kembali ke vendor yang baru. Dari sana, tujuh orang pekerja atas nama Herwanto, Efriyandi, Ervan, Herman, Juhadi, Turiman dan Sudiyarto diberhentikan tanpa keterangan yang jelas. “Kami minta kejelasan kenapa tujuh orang ini tidak lolos seleksi, tapi sampai detik ini tak ada jawaban baik dari perusahaan maupun pihak ketiga. Sementara ada pekerja baru yang menggantikan posisi kami padahal berkas kami lengkap komplet dengan ijazah SMA,” sebut Ervan (38) satu dari tujuh pekerja yang diberhentikan. Pantauan Radar Lamsel massa FSBKU yang jumlahnya mencapai 65 orang tersebut membubarkan diri pada pukul 11.50 WIB Rabu (10/10) kemarin dan berencana mengadakan aksi lanjutan hingga empat hari kedepan sampai tuntutannya dikabulkan.(ver)
Sumber: