Urus IMB Hanya Bayar 10 Persen

Urus IMB Hanya Bayar 10 Persen

GEDONGTATAAN - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Satu Pintu rencananya akan memberikan tarif mengurus IMB hanya dengan nilai 10 persen dari ketentuan tarif yang berlaku.

\"Rencananya kedepan kita akan buat program tersebut. Semacam prona, namun dalam satu desa kita berikan batasan misal satu desa sebanyak 10 rumah. Jadi warga cukup bayar biaya sebesar 10 persen. Tapi program itu merupakan percontohan,\" kata Singgih mewakili Kepala Dinas Joni Arizoni, Rabu (24/10).

Dengan demikian diharapkan warga dapat termotivasi mengurus IMB. Namun nantinya program tersebut sifatnya memilki batas waktu. Dimana program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB. \"Saat ini program dispensasi 50 persen sudah berjalan untuk kesekian kalinya, namun belum signifikan. Sehingga nantinya akan kita buat terobosan,\" ujarnya. Menurutnya, Program dispensasi 50 persen retribusi IMB dirasakan masih kurang ampuh untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB. Terbukti, hingga saat ini masih sekitar 20 persen masyarakat yang mengurus IMB. \"Jumlah masyarakat yang mengurus IMB belum signifikan. Masyarakat belum banyak yang mengurus IMB. Padahal kita sering sosialisasikan program dispensasi IMB ini,\" imbuhnya. Dikatakan, salah satu faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat  mengurus IMB yakni tingkat pemahaman masyarakat akan manfaat mengurus IMB. \"Kadang kalau ada kepentingan mau pinjam uang ke Bank baru mereka mengurus IMB,\" terangnya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah melaksanakan studi banding ke Malang, dan Semarang untuk mengetahui penyebab kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB.

\"Kendalanya sama, gak jauh beda. Sepanjang gak ada kepentingan, masyarakat enggan mengurus IMB. Namun demikian kita terus berupaya agar masyarakat dapat secara sadar mengurus IMB,\" terangnya. Diketahui, dispensasi 50 persen bagi warga yang mengurus IMB yakni misal dari ukuran rumah 6x9 meter atau luas rumah 54 meter. Maka dikali dengan tarif retribusi Rp. 6.100 akan didapat total tarif retribusi senilai Rp. 329.400. Dengan adanya dispensasi 50 persen maka selanjutnya yang harus dibayar warga Rp. 329.400 x 50 persen yakni Rp. 164.000. (Rus)

Sumber: