Pekan Ini, DD Tahap III Sampai ke Daerah
Sudah 215 Desa Susun Persyaratan
KALIANDA – Pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga tinggal menghitung hari. Pasalnya Senin (29/10) hari ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Lampung Selatan sudah mengantongi 215 desa yang sudah memenuhi persyaratan. Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Lamsel M. Iqbal Fuadin mengatakan, kabupaten ini sudah memenuhi syarat 75 persen dari total 256 desa secara keseluruhan. “ Hingga pekan kemarin DPMD sudah memenuhi syarat 75 persen. Artinya Senin (hari ini ‘red) kami tinggal melampirkan ke Plt. Bupati Lamsel lalu kemudian datanya dikirim ke pusat,” kata Iqbal kepada Radar, Minggu (28/10). Iqbal menerangkan, bila semua tahapan sudah dilalui maka pengajuan ke pusat akan membutuhkan waktu. Estimasinya, kata dia, setelah diajukan diperkirakan DD tahap ketiga baru akan sampai ke daerah dalam empat hari kedepan. “ Setalah semua syarat diajukan ke pusat, daerah tinggal menunggu. Biasanya empat hari space yang dibutuhkan atau paling lambat seminggu,” sebut dia. Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, setelah DD sampai ke kas daerah, masih ada beberapa tahapan lagi sebelum dana itu sampai ke rekening desa. “ Setelah sampai ke daerah DD tahap ketiga tidak langsung masuk ke rekening desa. Ada tata tertibnya, estimasi setelah DD sampai ke daerah juga perlu space agar tidak ada kekeliuran kelak,” sebut dia. Didesak kapan DD masuk ke rekening desa masing-masing? Iqbal mengatakan, paling lambat dua pekan sejak diajukannya persyaratan ke pusat. Sebab apabila desa terlambat dipastikan berdampak buruk pada pencairan 2019 mendatang. “ Prediksi kami dalam dua minggu ini insyaallah sudah bisa dicairkan agar pembangunan dan kegiatan di desa juga tidak terhambat. Kalau terhambat dampaknya berpengaruh pada pencairan DD ditahun mendatang,” terangnya. Dari penuturan Iqbal artinya masih ada 41 desa yang belum memenuhi persyaratan untuk segera mencairkan DD tahap ketiga. DPMD kata Iqbal masih terus mendesak desa-desa yang terlambat dalam menyusun laporan. (ver)Sumber: