Sopir Minta Jalur Penyelamat Diberi Rambu
BAKAUHENI - Jalur penyelamat kendaraan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tak jauh dari pintu masuk Pelabuhan Bakauheni tidak memiliki rambu-rambu. Minimnya himbauan dan sarana pelengkap di jalur darurat itu mendapat perhatian sejumlah pihak, terutama dari sopir kendaraan besar seperti truk dan tronton. Andri (36) salah seorang sopir mengatakan, jalur penyelamat yang dibuat sebagai akses pembuangan kendaraan rem blong memang harus diberi rambu. Menurut dia, hal itu dianggap perlu sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan bagi sopir yang kendaraannya mengalami rem blong. “Maunya dikasih tanda, biar sopir tahu kalau di situ ada jalur penyelamat. Kalau bisa pemberitahuannya dari jarak yang cukup jauh, jadi kami juga bisa tahu persis letak dan lokasinya.” katanya saat ditemui Radar Lamsel di pintu Pelabuhan Bakauheni, Senin (29/10). Mengaku berprofesi sebagai sopir bertahun-tahun, pria yang tinggal di Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung ini paham betul bagaimana ciri-ciri jalur penyelamat yang baik. Menurut dia, yang harus diutamakan adalah rambu pemberitahuan dan lampu penerang. “Biasanya jarak antara rambu peringatan dengan lokasi pembuangan rem blong itu berjarak 500 meter - 1 kilometer, tapi ini enggak ada. Saya harap lokasi itu segera diberi rambu, supaya kami-kami ini tahu kalau ada pembuangan rem blong dilokasi itu,” ucapnya. Hal senada juga diungkapkan Mujito (35), sopir lainnya. Menurutnya, pihak dan instansi yang terkait harus segera memasang rambu pemberitahuan. Bahkan, sopir asal Kota Metro ini melontarkan kritik jika penempatan jalur darurat itu tidak tepat. “Kalau ini menurut saya ya, lokasinya kurang pas karena berada ditikungan. Tapi ini bukan masalah, yang penting ada rambu-rambu dan pemberitahuan, itu yang peling penting,” katanya. Dikonfirmasi soal rambu pemberitahuan yang tidak dipasang di jalur penyelamat yang dekat dengan kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni itu, Kasat Lantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini, S.IK menyatakan bahwa pemasangan rambu pemberitahuan merupakan wewenang PT. PP. Karena, kata dia, yang membuat jalur penyelamat kendaraan itu adalah PT. PP. “Rambu dari mereka, kan PT. PP yang buat. Prosesnya mereka, itu juga belum selesai,” ucapnya. (rnd)
Sumber: