Disnakertrans akan Bahas UMR di Lamsel
KALIANDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang bersiap membahas besaran Upah Minumum Regional (UM) di Lampung Selatan. Dalam waktu dekat Disnakertrans Lamsel akan duduk bersama Dewan Pengupahan guna membahas tentang UMR. Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi. “ Dalam waktu dekat sudah ada ancang-ancang untuk membahas besaran UMR di Lamsel. Tapi sebelum itu mesti ada survey dilapangan terlebih dahulu,” kata Hermansyah kepada Radar, senin (29/10). Menurutnya, untuk menentukan UMR perlu ada survey harga pasar guna mengetahui kebutuhan hidup layak bagi seorang buruh yang nantinya akan dijadikan barometer menentukan besaran UMR. “Dalam waktu dekat akan kita bahas bersama dengan dewan pengupahan. Terlebih Pemprov sudah menetapkan UMR tingkat Provinsi,” ujarnya. Masih kata Hermansyah, tahun lalu Dewan Pengupahan dan Disnakertrans Lamsel menetapkan UMR untuk Lampung Selatan Rp. 2,16 juta. Ia memperkirakan untuk UMR tahun 2019 akan kembali mengalami kenaikan nengingat UMR Provinsi Lampung pada tahun ini juga naik. “Biasanya UMR kabupaten itu lebih tinggi dari UMR Provinsi, kalau provinsi naik bisa jadi kabupaten juga naik atau paling tidak sama dengan UMR Provinsi,” terangnya. Disinggung soal semangat pengesahan Perda tenaga kerja asing (TKA)? Ia mengatakan semangatnya bertujuan untuk melakukan kontrol terhadap TKA agar tidak menggerus tenaga kerja lokal dimasa mendatang. “ Semangatnya untuk kontrol saja sebab tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang serbuan TKA akan membanjiri tanah air maka kita buat Perdanya,” kata dia. Sayangnya, Herman tidak tahu jumlah pasti TKA yang beredar di Lamsel saat ini. Ia hanya mengira-ngira bahwa jumlah TKA di Lamsel tidak lebih dari 50 orang saja. “ Jumlah pastinya saya kurang paham juga yang jelas tidak lebih dari 50 orang,” sebut dia. (ver)
Sumber: