KPK Terus Buru Aset Zainudin

KPK Terus Buru Aset Zainudin

Segel Tanah Eks Sengketa Seluas 22 Hektar

KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, terkait kasus suap fee proyek. Empat hari lalu, 31 Oktober 2018, lembaga antirasuah itu melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 22 hektar di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda. Lahan senilai miliaran rupiah itu sempat memicu konflik antara warga dan penggugat soal kepemilikan tanah. Warga menyebutnya sebagai lahan Angkata Udara Republik Indonesia (Auri), sebelum akhirnya diambil alih oleh Zainudin Hasan dua tahun silam. “Dulu lahan ini digarap oleh 44 kepala keluarga, sempat juga terjadi sengketa tapi warga kalah. Nggak tahu bagaimana prosesnya tahu-tahu sudah jadi milik pak Zainudin,” kata Bagio (41) kepada Radar Lamsel di lokasi tanah sitaan tersebut, Minggu (4/11). Penyitaan yang dilakukan oleh KPK itu turut didampingi dari anggota kepolisan diantaranya mantan Kapolsek Katibung AKP. Marwan Kholid serta Rusman Effendi yang merupakan orang dekat Zainudin Hasan. Terpisah, Kepala Desa Sukatani Legiman mengatakan, dahulu lahan Auri itu masuk dalam wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda. Sejak terjadinya konflik medio 2013 silam, Legiman lah berjibaku dalam penyelesaian sengketa. “ Dulu memang masuk Desa Sukatani dan akhirnya penyelesaian lahan itu dialihkan ke Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda, luas lahan sekitar 22 hektar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Legiman menjelaskan sengketa lahan itu terjadi sejak tahun 2013. Pada saat itu dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Desa Sukatani, sertifikat tanah itu (Auri) kata dia juga keluar di tahun yang sama. “ Pada saat sertifikat tanah Auri itu keluar saya sudah menjabat sebagai Kades. Tetapi persoalan tidak berhenti sampai disitu, konflik juga merembet saat terjadi penggusuran sekitar tahun 2015 silam,” kata dia. Penggusuran kala itu terusnya, diprotes oleh warga yang juga punya sertifikat lengkap. Petugas yang melakukan penggusuran disinyalir juga tak paham batas lahan sengketa tersebut. “ Anehnya memang petugas penggusuran juga tak tahu batas lahan sehingga sekitar delapan hektar lahan milik warga yang punya kekuatan hukum ikut digusur, pada waktu itu,” sebut dia. Masih kata Legiman dirinya mengaku tak tahu secara rinci bagaimana proses penyelesaian sengketa pada puluhan hektar lahan yang ditanami jagung itu. “ Saat bermasalah memang saya ikut mengurus dan memperjuangkan aspirasi warga tetapi saat penyelesaian terkait ganti rugi dan sebagainya saya tidak tahu, karena memang tidak dilibatkan. Dan ternyata sudah jadi milik pak Zainudin namun disita KPK,” ungkapnya. Lebih jauh Legiman menuturkan, hingga lahan tersebut pindah ke Zainudin Hasan. Penggugat lahan tidak pernah diketahui oleh warga sampai saat ini. Selama ini kata dia warga yang bersengketa hanya berhadapan dengan nama-nama diatas kertas. “ Penggugat tidak pernah diketahui sosoknya, jadi selama bertahun-tahun warga yang hanya berhadapan dengan nama-nama yang tercantum diatas kertas saja. Tidak pernah berinteraksi secara langsung, hingga terpampangnya segel berlogo KPK,” tandasnya. Selain tanah di Desa Marga Catur, di hari yang sama (31/10) aset tak bergerak milik Zainudin berada di Desa Canggu Kecamatan Kalianda berupa kebun karet dikabarkan turut disita KPK.(ver)

Sumber: