Batas Perekaman E-KTP Berakhir Desember
GEDONGTATAAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran mengimbau bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman. Pasalnya bagi warga khususnya usia 23 tahun ke atas yang belum merekam KTP sampai 31 Desember maka data warga yang bersangkutan akan dinonaktifkan.
\"Sekitar 28 ribu warga di Pesawaran belum melakukan perekaman KTP. Dan data tersebut sudah kita laporkan ke Dirjen Kependudukan Kemendagri RI,\" ungkap Kadisdukcapil Pesawaran, Ketut Partayasa beberapa waktu lalu.
Dikatakan, imbauan percepatan perekaman KTP El tersebut menindaklanjuti hasil rakornas kependudukan dan Pencatatan sipil ke II yang dilaksanakan di Semarang pada 13 September lalu. Namun jika nantinya warga sudah merekam KTP maka datanya akan kembali aktif.
\"Ini untuk mendidik masyarakat, karena KTP merupakan dokumen yang penting,\" ucapnya.
Menurut Ketut masih banyaknya warga yang belum merekam KTP selain disebabkan ada yang meninggal, pindah domisili, dan penduduk yang berada di daerah terpencil. Sehingga diperlukan peran serta aparatur desa untuk melaporkan warganya yang belum merekam KTP.
\"Apakah juga termasuk datanya ganda. Mengapa umur 23 tahun ke atas. Karena sejak peluncuran KTP El beberapa tahun lalu atau sekitar 6 tahun lalu, masak iya belum merekam dalam kurun waktu tersebut,\" jelasnya.
Untuk itu pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh kecamatan untuk diteruskan ke seluruh desa untuk mendukung percepatan perekaman KTP elektronik tersebut. Bahkan dengan program jemput bola (jebol) pihaknya siap memberikan pelayanan secara door to door ke desa.
\"Kita siap jebol ke desa, bagi yang mau langsung merekam ke Capil ya silahkan,\" ujarnya.
Lebih jauh mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran ini, jika data warga sudah dinonaktifkan maka akan berdampak kepada warga itu sendiri. Yakni tidak bisa diakses untuk membuat dokumen penting lainnya seperti membuat BPJS, membuka buku rekening, membuat surat nikah dan lainnya termasuk menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan umum 2019 mendatang.
\"Sehingga kita berharap peran aktif aparatur desa untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah baik tingkat kecamatan maupun kabupaten,\" pungkasnya. (Esn)
Sumber: