UMK Dibahas Pertengahan November
KALIANDA – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan belum jelas. Hingga November ini Pemkab Lamsel belum melakukan pembahasan UMK untuk tahun 2019. Anggota Dewan Pengupahan Lampung Selatan Subagio, SH.MH., mengatakan, dewan pengupahan belum melakukan rapat pembahasan UMK. Rencananya, kata dia, pada pertengahan November ini akan dilakukan rapat pembahasan bersama. “Sampai dengan pekan pertama dibulan ini belum ada pembahasan, rencananya kalau menurut teman-teman pada pertengahan bulan November ini akan dibahas,” ujar Subagio Rabu (7/11). Menurutnya, tahun ini pihaknya belum akan melakukan survey kelayakan hidup atau survey pasar. Sebab masih akan menyelesaikan hasil dari survey pasar 4 tahun lalu karena survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan dalam 4 tahun sekali. “Ini merupakan terakhir. Baru pada tahun 2019 mendatang, kita akan lakukan survey. Untuk tahun ini kita akan menyelesaikan tunggakan dari hasil survey sebelumnya tentang besaran kebutuhan hidup layak seorang buruh,” ujar Dewan Pengupahan yang juga akademisi STIH itu. Masih kata Subagio, permasalahan UMK sendiri dibahas oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah daerah, perwakilan asosiasi buruh, perwakilan pengusaha serta akademisi. “ Mekanismenya setelah UMK ditetapkan selanjutnya akan diusulkan ke Plt. Bupati yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Lampung,” imbuhnya. Sementara Anggota Komisi D DPRD Lamsel Akbar Gemilang menilai pembahasan UMK Lamsel mesti segera dilakukan. Mengingat beberapa daerah di Lampung sudah mulai menetapkan UMK untuk 2019 mendatang. “ Harus segera dibahasa memang, karena regulasinya setelah Nasional, Provinsi maka Kabupaten juga mesti cepat menetapkan apakah UMK akan tetap sama atau naik dengan persentase yang diharapkan,” ujarnya menanggapi. Sebelumnya kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) Lamsel, Hermansyah Hamidi mengatakan pihaknya bersama dengan dewan pengupahan akan segera membahas UMK untuk 2019. “ Segera akan kita bahas bersama dengan dewan pengupahan untuk UMK tahun 2019,” ujarnya pada Rakor bulanan Pemkab Lamsel di Aula Sebuku. Untuk Diketahui pada tahun 2018 UMK Lampung Selatan sebesar Rp. 2.168.702,48 per bulan. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 1.973.789,48 perbulan. Penetapan UMK ini didasari oleh PP nomor : 78 tahun 2015. Dimana parameter yang menjadi dasar penetapan yaitu tingkat inflasi nasional, pendapatan domistik bruto (PDB) dan juga akumulasi dari tunggakan pencapaian KHL. Disisi lain Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sudah ditetapkanuntuk tahun 2019. UMP Lampung sendiri mengalami kenaikan 8,03 persen menjadi Rp. 2.240.646,84 per bulan. (ver)
Sumber: