Pemkab Gelontorkan Rp 1,8 Milyar Rehab Puskesmas Kuto Dalom
GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran rencananya akan melakukan rehab gedung puskesmas Kuto Dalom, Kecamatan Way Lima pada 2019 mendatang. Rehab berat puskesmas tersebut nantinya akan menggunakan anggaran yang bersumber dari DAK fisik senilai Rp 1,8 miliar.
\"Untuk rehab puskesmas pada 2019 nanti hanya ada satu yakni Puskesmas Kuto Dalom dengan nilai anggaran direncanakan Rp 1,8 miliar dari DAK fisik,\" ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, Harun Tri Djoko kemarin.
Dijelaskan, Puskesmas Kuto Dalom sebelumnya telah meraih akreditasi. Namun demikian, untuk mendapat raihan akreditasi yang lebih tinggi lagi, tentunya daya dukung infrastruktur dan sarana prasarana harus ditingkatkan.
\"Karena kan tempo hari (Puskesmas Kuto Dalom,Red) sudah mendapat akreditasi. Nanti 3 tahun lagi akan di reakreditasi lagi,\" ucapnya.
Rehab berat puskesmas Kuto Dalom bukan semata memenuhi tuntutan akreditasi, melainkan lebih meningkatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lebih representatif.
\"Secara keseluruhan puskesmas di wilayah Pesawaran sudah representatif. Tinggal puskesmas Kuto Dalom lagi yang akan direhab tahun depan,\" ujarnya.
Selain peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana, pada 2019 mendatang empat puskesmas akan direakreditasi pada 2019 melalui dana DAK sebesar Rp 519 juta, yakni Puskesmas Gedongtataan, Kalirejo, Roworejo dan Puskesmas Hanura.
\"Tempo hari Puskesmas Roworejo dan Kalirejo meraih akreditasi dasar dan Gedongtataan serta Hanura meraih Madya. Nah, pada reakreditasi 2019 nanti kita akan tingkatkan dari dasar menjadi madya, dari madya menjadi utama,\" terangnya.
Dikatakan, penilaian atau akreditasi puskesmas adalah proses untuk menilai apakah pelaksanaan pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Dimana terdapat 3 komponen atau aspek dalam melakukan penilaian pada pelaksanaan akreditasi, yakni aspek administrasi dan manajemen; aspek upaya kesehatan masyarakat; dan upaya kesehatan perorangan. Dimana, dalam survey dan penilaian tersebut, tim akreditasi yang merupakan tim independen ini, akan menilai sejauh mana standar yang telah ditetapkan, dipenuhi oleh puskesmas tersebut.
\" Standar itu dibuat untuk ketiga aspek itu. Kita tidak dapat mengabaikan salah satu dari aspek tersebut, semua harus terpenuhi,\" ucapnya.
Beberapa mekanisme pada penilaian akreditasi puskesmas tersebut lanjut mantan Sekretaris BPBD ini diantaranya melalui penelaahan dokumen, penelurusan di lapangan, wawancara dengan pimpinan puskesmas, dan masyarakat serta lintas sektor yang merupakan mitra kerja Puskesmas. Dimana, dari 3 aspek tersebut terdapat item-item lagi yang harus dinilai.
\" Makanya pada penilaian ini, untuk satu puskesmas kita membutuhkan waktu selama tiga hari, karena banyak item yang dinilai. Termasuk kelengkapan sarana prasarana, staf, program dan lainnya sesuai Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas,\" tandasnya. (Rus)
Sumber: