Quick Respons, Petugas Satlantas Amankan Pencuri

Quick Respons, Petugas Satlantas Amankan Pencuri

Modus Numpang, Bawa Kabur Uang Rp1,2 Juta

KALIANDA – Aksi kriminalitas bisa terjadi kapan dan dimana saja. Bahkan modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya selalu berubah-ubah. Seperti peristiwa kriminalitas yang diungkap oleh petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan, Kamis (15/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas Satlantas Polres Lamsel yang bertugas di Pos Lantas Tarahan, Kecamatan Katibung yang sedang melaksanakan patroli di jalan lintas sumatera (Jalinsum) menangkap satu pelaku pencuri yang berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp1.200.000 dari korban Juli irawan (28), seorang supir warga Desa Kusumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Kasatlantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini mengatakan, saat petugas Pos Lantas Tarahan melaksanakan patroli disepanjang Jalinsum mendapat laporan dari korban Juli Irawan (28), seorang supir truk mengaku kehilangan uang senilai Rp1,2 juta dan dibawa kabur oleh seseorang yang berpura-pura menumpang dari Bakauheni. “Modus pelaku menumpang mobil korban dari Bakauheni hendak menuju Panjang, Bandarlampung. Tapi ditengah perjalanan pelaku turun di simpang Kates. Karena merasa curiga kemudian korban melihat uang yang ada di dalam tasnya ternyata sudah tidak ada lagi,” kata Reza Khomeini kepada Radar Lamsel melalui pesan WhatsApp, kemarin. “Korban berusaha mengejar pelaku tetapi tidak berhasil. Korban melaporkan kejadian itu kepada petugas yang melaksanakan patroli di Jalinsum dan petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku,” imbuhnya. Setelah beberapa saat melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas patroli yakni Bripka A. Batubara dan Brigpol Rudi K dibantu Banpol Aris berhasil menangkap pelaku di depan Pos Lantas Tarahan, Katibung. “Pelaku berhasil ditangkap di depan Pos Lantas Tarahan tanpa perlawanan. Pelakunya adalah Herli Davit Sen (39) warga Waylunik, Panjang, Bandarlampung. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang Rp1,2 juta milik korban. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Katibung untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatlantas Polres Lamsel yang menyebutkan Satlantas Polres Lamsel bersama jajarannya siap melayani laporan masyarakat melalui program Quick Respons. (man)

Sumber: