KPK Segel Aset Zainudin Ditiga Kecamatan
KALIANDA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset milik Zainudin Hasan yang berada di Lampung Selatan terkait kasus fee proyek. Belum lama ini KPK menyisir tiga kecamatan sekaligus yakni Kecamatan Kalianda, Sidomulyo dan Candipuro. Di tiga kecamatan tersebut KPK menyegel harta tak bergerak milik adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu. Penelusuran Radar Lamsel, aset yang berada di Desa Kedaton Kalianda berupa tanah yang berisi tanaman. Kemudian di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo dan Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro berupa bangunan eks pabrik penggilingan padi yang sudah tak beroperasi Berdasar pengakuan warga, dahulu aset berupa pabrik penggilingan padi di Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro adalah milik keluarga dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam. “ Disita sejak dua tiga hari yang lalu, tidak ada yang tahu pasti kapan KPK bergerak menyisir lokasi tersebut. Namun setahu kami dahulu bekas pabrik dan gudang padi itu milik Pak Dewan Antoni Imam,” kata Ari Wibowo (29) warga setempat saat dimintai komentar, Kamis (15/11). Terpisah, Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti pemasangan papan tanda sitaan oleh KPK tersebut. Ia menjelaskan di lokasi tersebut terdapat 2 papan bertulisankan pengumuman telah disita oleh KPK. Satu pelang bertuliskan aset tanah, dan satu plang papan bertuliskan aset lahan berikut dengan bangunan. Seperti warga kebanyakan, Salimin juga mengaku tidak mengetahui tentang peralihan aset tanah dan bangunan tersebut dari Antoni Iman ke Zainudin Hasan. “ Kapan peralihannya kami tidak tahu, karena warga sini tahunya tanah itu ya milik pak Antoni Imam soal kapan berpindah ke Zainudin Hasan, kami tidak pernah tahu,” ungkapnya. Hanya saja saat peristiwa penangkapan OTT KPK terhadap Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan beberapa waktu lalu, beberapa pelang bertuliskan keterangan yang ada di pabrik tersebut dilepas dan tidak lama kemudian sudah disegel oleh KPK. Pada bagian lain, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS Antoni Iman menjelaskan jika aset tanah yang di Desa Sidodadi dan Bumi Jaya tersebut sebelumnya milik ayahnya. Hanya saja tanah tersebut sebelumnya diagungkan pada bank BRI Radin Inten Bandar Lampung. Antoni Imam menerangkan dalam proses kredit yang dilakukan oleh orang tuanya pada bank BRI mengalami kendala pembayaran. Sehingga terusnya aset tersebut telah diambil/disita oleh pihak bank. Sebelumnya aset tersebut juga sudah pernah dilelang secara terbuka oleh pihak bank BRI. “Transaksi jual-belinya tidak dengan kelaurga kami. Tetapi dengan pihak bank. Karena memang aset tanah tersebut tadinya diagungkan pada bank BRI. Sebab terkendala pembayaran, aset tersebut diambil alih pihak bank,” terang dirinya. Politisi dari Fraksi PKS itu membantah bila Zainudin Hasan membeli aset tersebut darinya. Sebab aset tersebut sudah beralih ke pihak Bank lantaran kendala pembayaran yang dijelaskan Antoni Imam. “Jadi Pak Zainudin Hasan itu tidak membelinya dari keluarga kami, karena itu sudah diagungkan oleh pihak Bank,” katanya lagi. Selain aset tanah di desa Sidodadi dan di desa Bumi Jaya tersebut. Tanah berisi tanaman kakao dan pepohonan milik Zainudin Hasan berada tak jauh dari rumah pribadinya di Jalan Bani Hasan turut disegel KPK. “Dari hari Rabu (14/11) sudah terpasang pelang berlogo KPK, tapi saat KPK melakukan pemasangan pelang tidak ada yang melihat secara pasti karena daerah sini sepi dan agak jauh dari pemukiman warga, kalau soal luas tanah ini sepertinya lebih dari 1 hektar,” kata Saibun (40) warga setempat. Pantauan Radar, seperti penyitaan yang sudah-sudah. Pelang penyitaan tersebut dilengkapi keterangan, Berdasarkan Perintah Penyitaan Nomor : SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 ‘Tanah Ini Telah Disita, dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka Zainudin Hasan’. (ver)
Sumber: