Mau Tingkatkan PAD, OPD Hanya Sebatas Konsultasi
GEDONGTATAAN - Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran mengatakan hingga saat ini, sejumlah satuan kerja hanya sebatas konsultasi terkait revisi payung hukum tentang retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Dari hasil pansus peningkatan PAD tempo hari saya baru dengar secara lisan. Tapi kalau secara tertulis belum baca. Memang ada regulasi yang harus direvisi berkaitan dengan perubahan tarif,\" ungkap Kepala Bagian Hukum Pesawaran, Susi Patminingtyas Sabtu (17/11). Dikatakan, dari sekitar 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tanggungjawab disektor pajak daerah dan retribusi, baru Dinas Komunikasi dan Informasi yang berkoordinasi tentang perubahan regulasi. \"Baru Dinas Kominfo dan PU Pera yang berkoordinasi. Ya, kalau perlu peninjauan kembali regulasi yang ada, untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan, disarankan agar regulasinya diperbaiki,\" ucapnya. Untuk perubahan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) lanjut Susi, tidak perlu merevisi perda itu sendiri. Melainkan, cukup merubah tarif retribusi melalui peraturan bupati (Perbup) saja. Namun demikian, jika memang ada penyesuaian tarif, maka OPD terkait harus benar-benar melakukan kajian. \"Ya, perubahan itu tidak perlu mengalami kenaikan, ada yang mengalami penurunan. Karena harus menyesuaikan dengan indeks perekonomian masyarakat,\" ujarnya. Jika memang dalam peninjauan kembali ada perubahan kenaikan tarif, maka sebelum kenaikan tarif tersebut dilaksanakan. OPD terkait terlebih dahulu harus menyosialisasikan perubahan tersebut terhadap objek pajak maupun retribusi. \"Secara teknis kebijakan mengenai perubahan tarif itu ada di OPD terkait. Apakah dalam pengakajiannya mereka akan menggandeng pihak akademisi ataupun konsultan. Tapi kalau sudah ada revisi melalui perbup, harus disosialisasikan terlebih dahulu,\" pungkasnya. (Red)
Sumber: