Besaran Silpa Bukti DD Gagal Dimaksimalkan
KALIANDA – Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) 2018 disorot. Sebab, besaran silpa menjadi parameter pemerintah desa tak bisa membuat program dengan baik sehingga DD yang digelontorkan tak terserap maksimal. Belum lama ini DD tahap ketiga untuk 192 desa di Lampung Selatan telah dicairkan. Sedangkan 64 desa yang belum melengkapi berkas pencairan DD tahap III, dikabarkan telah mendapat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan. Kepala DPMD Lamsel Burhanuddin mengatakan, guna menghindari silpa yang besar, desa diminta mengoptimalkan program yang telah direncanakan. “ Silpa dapat berdampak pada penyusunan anggaran selanjutnya, maka bagi 64 desa yang belum mencairkan DD tahap III untuk segera melengkapi berkas persyaratan,” kata Burhanuddin kepada Radar Lamsel, Selasa (20/11). Persentase kemunculan silpa yang besar bakal menghantui 64 desa di Lamsel yang belum mencairkan DD tahap III. Disisi lain 192 yang telah lebih dulu melakukan pencairan DD juga tak luput dari kemungkinan terjerat silpa baik defisit maupun surplus. Burhanuddin menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan DPMD untuk aktualisasi pencairan DD. Namun kenyataannya kata dia, dari tahun ke tahun selalu ada desa yang terlambat dalam melakukan pencairan. “ Untuk tahap ketiga ini saja, sudah dilayangkan teguran sebanyak tiga kali terhadap desa yang belum melengkapi berkas pencairan dan bukan tidak mungkin akan ada teguran berikutnya terhadap desa yang lamban,” sebut Burhanuddin. Pengamat Pemberdayaan Masyarakat Desa Mursaidin ST., menilai dampak buruk yang ditimbulkan silpa berpengaruh pada penyusunan anggaran selanjutnya. Hal itu berlaku untuk silpa defisit maupun surplus. “ Bila terjadi defisit maka ada kewajiban desa untuk menutupi program yang tidak terlaksana. Sedangkan kalau terjadi surplus kelebihan anggaran bisa diwujudkan berupa program lain atau melanjutkan program yang sudah direalisasikan. Intinya kalau terdapat silpa dampaknya akan dirasakan pada penyusunan anggaran selanjutnya,” sebut Mursaidin. Masih kata Mursaidin, secara garis besar kemunculan silpa memang tidak mempengaruhi pencairan. Akan tetapi dicontohkannya, ketika desa berupaya menutupi silpa defisit sebelumnya, hal itu menyebabkan program selanjutnya tidak terserap maksimal lantaran menutupi difisit. “Bahkan bisa dikatakan gagal dengan besaran silpa defisit yang dihasilkan desa. Lain halnya dengan silpa surplus, disitu desa bisa memanfaatkan anggaran sisa untuk pembangunan atau program lain yang dicanangkan,” imbuhnya. Diketahui sebanyak 192 desa di Lampung Selatan terkonfirmasi sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk pencairan DD tahap terakhir di 2018 ini. Secara keseluruhan dari 256 desa se-Lamsel hanya 64 desa yang belum melengkapi berkas pencairan DD. Bila 64 desa tersebut lamban dalam pergerakannya maka dapat berujung pada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). (ver)
Sumber: