Aparatur Pemerintah Desa Zona I Ikuti Pelatihan Pengelolaan Siskeudes
TELUK PANDAN - Aparatur pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran mengikuti pembinaan dan pelatihan yang dipusatkan di Balai Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Senin (19/11). Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dalam mengelola sistem keuangan desa (Siskeudes) di ikuti aparatur pemerintah desa dari zona I yang meliputi desa-desa di 5 kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Pandan, Padangcermin, Way Ratai, Margapunduh dan Punduhpedada. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran Zuriadi mengatakan, ada aturan baru yang harus disosialisasikan terkait pengelolaan keuangan desa. Yakni Permendagri Nomor 20/2018. \"Aturan baru itu kita sosialisasikan, sekaligus pelatihan,” kata Zuriadi. Dilanjutkan, pembinaan dan pelatihan aparatur pemerintah desa dipusatkan di wilayah pesisir. Meliputi Kecamatan Punduhpedada, Margapunduh, Wayratai, Padangcermin dan Telukpandan. \"Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa segera mengaplikasikan Siskeudes yang diatur dalam Permendagri tersebut,” tegasnya. Zuriadi menjelaskan, pembinaan dan pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dilakukan dalam dua zona. Yakni wilayah Pesisir yang terdiri dari Kecamatan Punduhpedada, Margapunduh, Wayratai, Padangcermin dan Telukpandan. Kemudianzona kedua meliputi Kecamatan Gedongtataan, Tegineneng, Negerikaton, Waylima, Kedondong dan Waykhilau. Untuk kegiatan di wilayah ini dilakukan pada Rabu (21/11) mendatang. \"Permendagri 20/2018 mengatur pengelolaan keuangan desa yang dikelola berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,\" ungkapnya. Kemudian, imbuhnya, APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa satu tahun anggaran, mulai 1 Januari sampai 31 Desember. ”Karena ada beberapa perubahan antara Permendagri Nomor 113 dengan Permendagri 20, maka harus disosialisasikan,” tuturnya. Menurut dia, dalam Permendagri Nomor 113/2014, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. ”Nah, pada Permendagri Nomor 20/2018, dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD,” tandasnya. Diketahui, acara pembinaan dan pelatihan aparatur pemerintah desa tersebut di buka staf ahli Kabupaten Pesawaran Bidang Ekobang, Ariawan yang dihadiri Uspika setempat. (Esn)
Sumber: