Kini, Access to Justice Warga Pesawaran Lebih Mudah
GEDONGTATAAN - Meskipun masih menggunakan gedung sementara, pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan dinilai cukup memuaskan. Hal ini karena sudah adanya fasilitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang sidang, peradilan anak dan ruang tahanan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badilum Mahkamah Agung Herry Soewantoro saat meninjau operasional penggunaan Pengadilan Negeri Gedongtataan.
”Kami melihat penyelenggaraan pelayanan peradilan di PN Gedongtataan sudah berjalan maksimal. Memang gedungnya masih darurat, bukan didesain untuk pengadilan,” ujar Herry, Rabu (21/11). Bahkan, kata Herry, Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung menargetkan merampungkan pelaksanaan aplikasi e-Court di seluruh pengadilan negeri (PN) di Indonesia. Termasuk 85 satuan kerja PN baru yang diresmikan pada Oktober lalu.
“PN Gedongtataan juga harus segera menyusul 10 PN di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung untuk menyukseskan target pelaksanaan aplikasi e-Court sebelum tahun 2019,” ucapnya.
Menurut dia, dengan diresmikan dan berjalannya operasional kantor PN Gedongtataan, maka masyarakat di Pesawaran dapat lebih dekat mengakses dan mencari keadilan. Tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke Kalianda, Lampung Selatan.
“Karena yang dapat manfaat adalah masyarakat pencari keadilan di Pesawaran. Akses to justice lebih mudah. Dulu kan, di Kalianda. Termasuk ruang tahanan pun sudah tersedia dan sesuai SOP,” terangnya. Diketahui, selain meninjau kantor sementara PN Gedongtataan, pihaknya juga meninjau lahan seluas 1 hektar yang akan dibangun Gedung Pengadilan Negeri kelas ll di Desa Taman Sari Gedongtataan.
“Gedung ini memang harus dibangun, karena gedung yang saat ini sifatnya hanya sementara. Nantinya dalam anggaran 2019 akan direncanakan sesuai dengan pola yang ada karena proteknya sudah ada. Dianggaran 2019 sudah harus teralisasi mudah-mudahan di tahun 2019 kalau tidak ada perubahan kebijakan moratorium dan sebagainya Insya Allah terlaksana pembagunannya,” tandasnya.
Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan ucapan terima kasih atas berdirinya PN Gedongtataan. Untuk sementara, ruang pengadilan menggunakan gedung pinjaman pemkab setempat di Desa Tamansari.
”Tentunya, kami gembira dengan berdirinya PN Gedongtataan. Oleh karena itu, saya selaku bupati meminjamkan gedung milik pemda seluas 2.500 meter persegi. Keberadaan PN Gedongtataan lebih memudahkan masyarakat di Pesawaran dalam mencari keadilan,” pungkasnya. (Rus)
Sumber: