Satres Narkoba Amankan Pemilik 23 Paket Sabu

Satres Narkoba Amankan Pemilik 23 Paket Sabu

GEDONGTATAAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan RD (32), warga Dusun Wiyono Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan  pada Jumat (23/11) sekitar jam 5:30 wib di kediamannya lantaran kedapatan memilki narkotika jenis sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan tersangka beradasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-656/XI/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 23 November 2018 tentang telah terjadi tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

\"Berbekal informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan terhadap tersangka,\" ungkap Popon Jumat (23/11).

 Dijelaskan, anggota mendatangi kediaman tersangka sekitar jam 5:30 wib. Dan mendapati tersangka sedang tidur. Sehingga, anggota melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan  menemukan barang bukti berupa narkoba yang disimpan dalam jaket tersangka

\"Setelah digeledah, dari saku jaket tersangka sebelah kanan diamankan sebanyak 21 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang simpan dalam kotak rokok,\" jelasnya.

Kemudian, lanjut Popon, dari saku jaket sebelah kiri juga ditemukan 2  bungkus besar plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone. Dimana total narkoba yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 14,14 gram.

\"Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa kekantor polres pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub  Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (Red)

Sumber: