Sprin Kapolda Dikangkangi

Sprin Kapolda Dikangkangi

Polemik Penarikan Ajudan dan Pengawal Plt. Bupati Lamsel

KALIANDA - Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan, S.I.K.,M.H sepertinya memiliki sikap yang nyeleneh sebagai aparat kepolisian. Sebab, ia berani mengangkangi sprin Kapolda Lampung bernomor : Sprin/1792/VIII/Kep/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto. Sprin tersebut menugaskan Aiptu Sudarmaji dan Bripka Eko Hadi Susilo untuk melaksanakan tugas tambahan selain sebagai anggota polisi juga melakukan pengamanan dan pengawalan melekat kepada Plt. Bupati Lampung Selatan. Masa tugas kedua personil polisi dalam sprin tersebut berlaku selama satu tahun sejak surat diterbitkan pada 30 Agustus 2018. Bahkan, masa tugas itu bisa diperpanjang apabila diperlukan. Namun, belum juga genap satu tahun, Kapolres Lampung Selatan secara mendadak menerbitkan surat penarikan personil bernomor : B/3026/XI/2018 perihal permohonan penambahan dan penarikan personil tanggal 19 November 2018. Surat yang ditandatangani Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan, S.I.K, M.H, itu intinya menarik dua dari tiga personil pengawalan yang selama ini mengawal Plt. Bupati Lampung Selatan. Kedua anggota yang bertugas diluar struktur organisasi Polri itu adalah Bripka Eko Hadi Susilo (sebelumnya tertulis Adi Susilo) dan Brigadir Adi Wiyono. Penarikan personil itu mendapat penilaian yang janggal oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Arie Oktara, M.A. Ia menilai, apa yang dilakukan Kapolres, merupakan sikap yang tak biasa dilakukan oleh aparat kepolisian. \"Setahu saya, intruksi di internal kepolisian itu satu komando, ya. Berbeda dengan diinternal pemerintahan negara maupun daerah. Adanya, case seperti ini agak janggal dan aneh juga, ya. Ya, nyeleneh, lah,\" kata Dosen Ilmu Pemerintahan itu kepada Radar Lamsel saat dimintai tanggapannya, kemarin. Menurut Arie, garis komando dalam internal kepolisian teraktualisasi tegak lurus. Misalnya, apa yang menjadi perintah Kapolri itu akan diikuti oleh seluruh jajaran ditingkat bawah mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Begitu juga intruksi dari Kapolda akan diikuti oleh jajaran dibawahnya. Garis komando ini, sambung Arie, berbeda pada urusan pemerintahan daerah dengan otonomi daerahnya. \"Kalau Gubernur ke Bupati dan / atau walikota itu koordinasi. Bupati punya aturan sendiri sesuai amanat UU. Dengan adanya masalah Kapolres yang seperti itu, saya melihat janggal saja. Tetapi mungkin sudah koordinasi dengan Kapolda mengenai penarikan ajudan dan pengawalan itu?,\" tanya dosen yang berasal dari Kota Kalianda ini. Sementara itu, Sekkab Lampung Selatan Ir. Freddy Sukirman membenarkan bahwa surat perintah (sprin) yang diterbitkan dalam pelaksanaan tugas pengawalan Plt. Bupati Lampung Selatan itu dua orang diantaranya diterbitkan oleh Kapolda Lampung. \"Kan, memang ada dua sprin. Satu dari Kapolres, satu lagi dari Kapolda,\" kata Sekkab Lampung Selatan Ir. Freddy Sukirman kepada Radar Lamsel saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (28/11) kemarin. Kedua sprin itu andalah sprin bernomor : Sprin/1792/VIII/Kep/2018 yang ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. PurwadiArianto. Sprin ini menugaskan Aiptu Sudarmaji dan Bripka Eko Hadi Susilo. Lalu, sprin bernomor : Sprin/2027/IX/2018 yang ditandatangani Kapolres Lamsel itu menugaskan Brigadir Adi Wiyono untuk melakukan pengawalan lalulintas Bupati Lampung Selatan. Namun Freddy enggan mengomentari mengenai polemik penarikan itu. \"Pada prinsipnya, kami ini mengikuti aturan saja. Polri mungkin sedang membutuhkan personilnya. Lagipula, kata pak Plt. Bupati Nanang, beliau biar dikawal masyarakat saja. Ya, kami ikut saja,\" ungkap Freddy. Freddy mengungkapkan, usulan pengawalan dan pengamanan itu memang diusulkan Pemkab Lampung Selatan kepihak kepolisian. Dari usulan itu, diterbitkanlah dua sprin. \"Iya, dua sprin. Dari Polda dan Polres,\" ungkapnya. Disinggung mengenai sikap Pemkab setelah adanya penarikan personil pengawalan itu? Mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Pesawaran ini bersikap pasif. \"Ya, itukan kewenanganPolri. Kami sifatnya hanya mengusulkan. Kalau kemudian ditarik karena adanya kebutuhan, itu juga kan wewenang polri,\" ungkap Freddy. (iwn/edw)

Sumber: