Pemkab Pesawaran Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD

Pemkab Pesawaran Sampaikan 3 Ranperda Kepada DPRD

GEDONGTATAAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesawaran kepada DPRD Pesawaran, Senin (03/12).

Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, S.T dalam penyampaian Ranperda tersebut mengatakan, bahwa agenda penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesawaran melalui surat Nomor : 188.342/ 6702/I.04/2018 tanggal 7 November 2018, perihal penyampaian Ranperda Kabupaten Pesawaran tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

“Melalui surat kami Nomor : 188.342/ 6702/I.04/2018 tanggal 7 Nopember 2018, perihal penyampaian Ranperda, maka kami sampaikan Ranperda Kabupaten Pesawaran tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini sangat kita butuhkan dalam rangka mewujudkan sistem transportasi darat yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,\" ujar Dendi.

Selanjutnya, kata Dendi, yakni Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dimana harapan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia, memberi jaminan atas hak dan rasa aman bagi perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, trafficking dan penelantaran.

\" Dan yang terakhir adalah Ranperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat di Wilayah Kabupaten Pesawaran,” paparnya.

Untuk itu Dendi berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan Ranperda tersebut dan pada akhirnya dapat menyetujuinya.

“Dengan telah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya. Perlu saya ingatkan kepada tim pembahas, khususnya Kepala OPD yang bertanggung jawab pada pembahasan Ranperda ini dapat memanfaatkan waktu secara maksimal bersama pihak legislatif, sehingga pembahasan Ranperda ini dapat selesai dan tidak memakan waktu yang lama,” harapnya. (Esn)

Sumber: