Siskeudes tak Tuntas, DD Terhambat!

Siskeudes tak Tuntas, DD Terhambat!

KALIANDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menyebabkan beberapa desa terancam tak dapat mencairkan Dana Desa tahap ketiga. Sebab, delapan dari sepuluh desa yang belum melengkapi berkas mayoritas terkendala pada pelaporan Siskeudes tersebut. Padahal ratusan desa di Lampung Selatan rata-rata sudah mencairkan DD tahap ketiga. Selain belum melengkapi laporan Siskeudes beberapa desa juga belum merampungkan persyaratan seperti laporan realisasi DD tahap II, laporan realisasi APBDes semester pertama bahkan terdapat satu desa yang belum mengajukan proposal DD tahap III. Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Desa (DPMD) Lamsel M. Iqbal Fuadin menerangkan, kendala yang dihadapi sepuluh desa tersebut yakni kelengkapan berkas. Sebab, dari data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) delapan dari sepuluh desa belum melengkapi laporan Siskeudes. “ Kendala mereka (desa ‘red) ada ditahapan pelaporan Siskeudes APBDes Perubahan. Penyebab keduanya masih banyak yang belum menuntaskan laporan realisasi DD tahap II dan realisasi APBDes semester pertama,” kata Iqbal kepada Radar Lamsel, Minggu (9/12). Iqbal merincikan, hanya Desa Kemukus yang kelengkapan syaratnya tidak terlalu banyak. Desa tersebut hanya kurang dalam pelaporan realisasi APBDes semester I. “ Sisanya yakni Desa Tanjung Sari, Sidosari, Branti Raya, Suka Damai, Wai Sari, Banjarsuri, Tengkujuh, Marga Catur dan Desa Banyumas, masih kekurangan tiga sampai empat berkas,” ungkapnya. Ironisnya, dua desa bahkan belum mengajukan proposal pencairan DD tahap ketiga. Kedua desa tersebut yakni Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo dan Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Untuk Desa Banyumas saat ini kursi kepemimpinan dijalankan oleh Pj. Lantaran Kades Banyumas sebelumnya Gunawan maju mencaleg. “ Dua desa belum ajukan proposal pencairan DD tahap ketiga, artinya kelengkapan berkas itu masih jauh apabila proposal pengajuan belum disampaikan ke DPMD,” sebut dia. Masih kata Iqbal, apabila 10 desa tersebut masih belum melengkapi berkas sampai tanggal 15 Desember maka kemungkinan untuk mencairkan ada di tahun 2019. Sebab itu sudah menjadi risiko bagi desa yang terlambat dalam segi pelaporan realisasi dan pengajuan proposal APBDes. (ver)

Sumber: