BKPSDM Verifikasi Keabsahan Sertifikasi Pelamar CPNSD
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 10-12-2018,09:10 WIB
GEDONGTATAAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran saat ini tengah memverifikasi keabsahan sertifikasi pelamar umum CPNSD dari jalur umum yang mengambil formasi guru.
\"Saat ini lagi proses memverifikasi sertifikasi dari pelamar umum yang mengambil formasi guru,\" ungkap Kepala BKPSDM Zainal Arifin, kemarin.
Dikatakan, bagi pelamar umum yang mengambil formasi guru dan telah mengantongi sertifikasi dan dinyatakan valid (Serifikasinya) oleh pusat maka nilai Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) sudah 100.
\"Khusus tenaga guru K2 nilai SKB diganti dengan pengalaman 10 tahun,\" ucapnya.
Hal tersebut, lanjut Zainal, berdasakan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Dimana dalam Permen tersebut pada huruf g dinyatakan Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang; kemudian pada huruf h dinyatakan Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
\"Kalau dari pelamar umum tetap mengikuti SKB, namun jika sertifikasi mereka dinyatakan absah atau valid maka point SKB mereka maksmisal atau nilainya 100. Tapi kalau ternyata tidak absah, maka nilai SKB yang menjadi acuan yakni hasil SKB yang dikeluarkan berdasarkan hasil tes CAT,\" jelasnya.
Dan, imbuhnya, ketentuan itu dituangkan juga dalam Permenpan RB 36/2018 yakni pendaftar formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan hingga saat ini pihaknya baru menerima 4 berkas sertifikasi dari pelamar CPNS umum yang mengambil jabatan guru. Dan dari ke empat itu sertifikasi prajabatan. Dimana bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik wajib menyampaikan secara langsung kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan persyaratan menunjukkan Sertifikat Pendidik Asli; menyerahkan fotocopy Sertifkat Pendidik yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi yang mengeluarkannya; dan menyerahkan softcopy Sertifikat Pendidik Asli yang discan dalam bentuk pdf ukuran maksimal 700 kb/dokumen.
\"Paling lambat kita terima besok (Hari ini,red) pada jam kerja. Karena jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang untuk Pesawaran dilaksanakan Minggu ini,\" tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Taufan Mohfian mengatakan bahwa terdapat dua jenis sertifikasi yakni sertifikasi prajabatan dan sertifikasi dalam jabatan.
\"Ada dua PPG prajabatan yakni mereka yang belum mengajar dan menjadi guru. Kenapa bisa ikut PPG, karena mereka mengukuti pengabdian. Sementara PPG dalam jabatan mereka yang sudah menjadi guru,\" singkatnya mewakili Kepala Disdikbud Pesawaran Pauzan Suaidi. (Esn)
Sumber: