Tak Mau Kecolongan Lagi, Polres Lamsel Perketat Penjagaan di Seaport Interdiction
KALIANDA – Pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni menjadi titik rawan penyelundupan narkoba antar pulau menjelang libur Natal dan tahun baru ini. Hal ini tak terlepas dari meningkatnya permintaan pasokan barang haram dari Sumatera ke Pulau Jawa. Maraknya permintaan narkoba menjelang akhir tahun telah disadari oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel). Petugas keamanan yang menjadi palang pintu terakhir gerbang Sumatera ini pun telah menyiapkan penebalan pasukan di pos pemeriksaan itu. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK mengakui jika permintaan narkoba menjelang akhir tahun akan meningkat dari biasanya. Menurut Syarhan, Seaport Interdiction menjadi titik lalu lintas penyelundupan narkoba. Syarhan menegaskan bahwa pihaknya tidak boleh lengah menghadapi situasi pergantian tahun ini, khususnya di SI Pelabuhan Bakauheni. Karena, kata dia, polisi dan pelaku sama-sama akan saling memantau pergerakan satu sama lain. “Mungkin pelaku mantau kami, kami mantau pelaku. Begitu kami lengah, begitu kami mengurangi pantauan, mereka bisa masuk,” kata Syarhan usai menggelar press release penangkapan narkoba jenis ganja seberat 92 kilogram di halaman Mapolres Lamsel, Senin (10/12). Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan, sistem pengawasan di SI Pelabuhan Bakauheni akan lebih ditingkatkan. Bahkan, pihaknya sudah menambah jumlah personil yang berjaga di gerbang terakhir pulau Sumatera itu. “Sekarang, kami sudah melakukan penguatan personil untuk berjaga di sana. Pasukan tambahan ini diperlukan untuk kegiatan pemantauan yang lebih besar,” katanya. Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 92 kilogram. Barang haram senilai puluhan juta itu didapat dari bus paket Esl Lorena ketika hendak melintasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (4/12). Barang haram itu dikirim dari daerah Kali Balok, Bandar Lampung dengan tujuan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah menemukan barang haram ini, Satres Narkoba langsung mengembangkan kasus ini ke alamat yang dituju. Pada Rabu (5/12/2018), polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Suyafi (28) dan Reynaldi (24). Dua orang yang bertugas sebagai kurir ini diciduk setelah kedapatan menerima paket ganja yang disimpan dalam kardus rokok. Kini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Lamsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Syarhan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari dua tersangka. Syarhan menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus ini ke jaringan-jaringan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. “Kami akan mengembangkan kasus ini ke jaringan yang terhubung. Kami juga masih mendalami keterangan tersangka soal barang haram ini, besar kemungkinan ganja ini akan dioperasionalkan saat pergantian akhir tahun,” katanya. (rnd)
Sumber: