Akhirnya Pemkab Bayar Tunggakan Rp17,9 Milyar

Akhirnya Pemkab Bayar Tunggakan Rp17,9 Milyar

PT. PLN Nyalakan Kembali Aliran Listrik PJU

KALIANDA - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjung Karang akhirnya membuka segel yang dipasang pada box panel jaringan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah titik diwilayah Lampung Selatan. Dengan dibukanya segel tersebut maka lampu penerangan jalan umum yang terpasang disejumlah titik diwilayah Lamsel, khusunya di Jalan Protokol Kota Kalianda yang sejak satu bulan terakhir ini padam akan kembali menyala. Itu setelah adanya kesepakatan dan kesanggupan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk membayar tunggakan tagihan rekening LPJU kurang lebih selama selama lima bulan terhitung dari bulan Juli sampai November 2018 dengan total tagihan sebesar Rp17,9 milyar. Kesepakatan itu muncul lewat pertemuan yang dilakukan antara pihak PLN dengan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto diruang rapat bupati, Rabu (13/12). \"Karena sudah ada kata sepakat dan kesanggupan dari pihak pemkab untuk membayar tunggakan LPJU, maka mulai nanti malam lokasi jalan yang sejak beberapa minggu terakhir kemarin terlihat gelap akan kembali terang,\" ujar Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN Tanjung Karang Agusta Yusuf, saat ditemui Radar Lamsel, usai acara pertemuan itu, kemarin. Agusta membeberkan, dari total tunggakan sebesar Rp17,9 milyar yang akan dibayarkan oleh pemkab Lamsel di bulan Desember ini hanya sebesar Rp7,7 milyar. Sedangkan sisanya sebesar Rp10,2 milyar akan dibayarkan oleh pemkab dengan cara dicicil setiap bulan sebesar Rp426 juta, selama 24 bulan. \"Kejelasan seperti ini sebenarnya yang kami tunggu-tunggu dari pihak pemkab. Dan alhamdulillah hari ini (kemarin, red) semuanya sudah jelas, dan pemkab Lamsel menyanggupi untuk membayar tunggakan rekening LPJU ini,\" kata Agusta Yusuf. Ia menuturkan, agar kejadian serupa (menunggak tagihan PLN, red) tidak lagi muncul dikemudian hari, pihkanya menyarankan kepada pemkab Lamsel dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) setempat, untuk menertibkan lampu-lampu PJU swadaya atau ilegal, dengan cara mengatur atau menganti lampu dengan daya terpasang yang lebih hemat, yang disediakan langsung oleh  pihak pemkab. \"Kami juga meminta kepada pemkab Lamsel untuk bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pihak PLN, khususnya kepada dinas atau instansi yang menangani lampu PJU. Kami siap kok kalau diminta pemkab untuk melakukan supervisi teknis seperti  pemasangan, ataupun penghitungan terkait dengan lampu penerangan jalan umum yang ada diwilayah Lampung Selatan,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala PLN Rayon Kalianda Beni menyatakan, pihaknya siap menyalakan kembali lampu penerangan jalan umum yang terpasang di 180 titik diwilayah Lampung Selatan yang selama ini dipadamkan. \"Mulai hari ini kita pastikan semua menyala, karena sudah ada kesepakatan dan kesanggupan dari pihak pemkab untuk membayar tagihan rekening PJU yang sempat tertunggak,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: