Pemkab Lamsel Tempati Zona Hijau
Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2018
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akhirnya berhasil menduduki posisi di zona hijau atas hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombusdman RI untuk perwakilan Lampung tentang kepatuhan standar pelayanan publik di tahun 2018 dengan memperoleh nilai 86,92. Keberhasilan itu tentunya membuat bangga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Pasalnya, selama dua tahun berturut-turut (2016-2017), hasil penilaian Ombusdman RI tentang pelayanan publik, pemkab Lamsel masih saja bertahan di posisi zona kuning dengan nila 51-80. Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengakui hal tersebut. Ia menyatakan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan secara akumulatif, pemkab Lamsel saat ini sudah menduduki posisi di zona hijau dengan memperoleh nilai 86,92. \"Dari hasil penilaian yang kami lakukan secara akumulatif, untuk pelayanan publik ditahun 2018, Lampung Selatan sudah berada diposisi zona hijau,\" ujar Nur Rakhman Yusuf saat diwawancarai Radar Lamsel, sebelum dimulainya acara sosialisasi penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2018, dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Senin (17/12) kemarin. Nur Rakhman menjelaskan, meningkatnya hasil penilaian pelayaan publik di Pemkab Lamsel dari zona kuning ke zona hijau, itu berkat adanya keseriusan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel dalam meningkatkan pelayanan bagi publik ditiap-tiap satuan kerja (Satker), seperti Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSTP), dan Dinas Kesehatan Lampung Selatan. \"Selain harus meningkatkan bentukan pelayanan, masing-masing satuan kerja juga harus bisa memperbaiki kondisi fisik bangunan dengan menambah sarana tempat pelayanan, seperti ruang khusus loket, ruang tunggu, kotak saran pengaduan masyarakat, serta menyediakan tempat ibu menyusui. Itu semua tentunya mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,\" pungkasnya. Untuk diketahui, pemkab Lamsel memiliki sejumlah satuan kerja yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Dinas Kesehatan. Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (iwn)Sumber: