Bupati Dendi : BPD Jangan Lewati Batas Kewenangan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 18-12-2018,10:09 WIB
GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta kepada pengurus BPD se-Kabupaten Pesawaran untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas BPD yang telah diatur dalam perundang-undangan.
\"Sebagai unsur Pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu saudara harus bisa membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa,\" ucap Dendi saat pengambilan sumpah dan janji pengurus dan anggota BPD di aula GSG setempat, Senin (17/12).
Dikatakan, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintahan kabupaten pesawaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD), diharapkan agar kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD. \"Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam pengunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertangungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,\" imbuhnya.
Dendi menegaskan agar dalam melaksanakan kewenangannya Badan Permusawaratan Desa (BPD) tidak berlebihan. Namun harus berlandaskan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Maka pemerintah desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan,\" terangnya.
Dijelaskan, secara umum BPD mempunyai kewenangan diantaranya membahas Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama kepala desa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; membentuk panitia pemilihan kepala desa serta mengali, menampung, memghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
\"Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: