Pejabat Esselon II Ikuti Assesment
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 20-12-2018,11:53 WIB
GEDONGTATAAN - Seluruh pejabat esselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran saat ini tengah mengikuti assesment. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah pejabat tersebut layak atau tidak menduduki jabatan yang sekarang diembannya.
\"Pelaksanaan asessment ini merupakan tindak lanjut dari PP 11 tahun 2017. Nah, tempo hari seluruh pejabat esselon II baru mengikuti seleksi tertulis. Rabu dan Kamis dijadwalkan akan mengikuti tes wawancara,\" ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa Selasa, kemarin.
Dikatakan, sebelum melaksanakan asessment, panitia seleksi (pansel) dari birokrat dan akademisi telah melakukan penilaian administrasi atau seleksi berkas. Diantaranya latar belakang pendidikan, jabatan, pangkat atau golongan, diklatpim yang telah diikuti.
\"Tentunya itu menjadi point panitia dalam melakukan penilaian selain seleksi tertulis. Dan materi seleksi tertulis yakni uji kompetensi manajerial dan pemerintahan,\" jelasnya.
Sedangkan materi tes wawancara yang akan dilaksanakan pada Rabu (19/12) dan Kamis (20/12) di Hotel Nusantara diantaranya materi teknis, manajerial, pemerintahan, sosial dan kultural. Dan nantinya hasil asessmen terhadap pejabat esselon II tersebut nantinya akan dijadikan acuan atau dasar tim pansel untuk merekomendasikan kepada kepala daerah apakah pejabat tersebut masih layak menjabat di OPD yang dipimpimpinnya saat ini, atau di OPD lainnya.
\"Hasil assesment akan memberikan masukkan kepada kepala daerah. Masih layak atau tidak si pejabat esselon tersebut. Atau direkomendasikan pindah atau bergeser ke OPD lainnya, nanti kepala daerah yang akan menentukan,\" paparnya.
Lebih jauh Kesuma menambahkan, jika hasil asessment terdapat 36 pejabat esselon II tidak lulus atau layak menduduki jabatan esselon II, maka tim pansel akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan selanjutnya nanti akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Bisa diberikan kesempatan sampai 6 bulan, tapi kalau masih saja pejabat tersebut tidak mampu mengemban amanah. Maka kita akan meminta masukkan dari KASN untuk langkah lebih lanjut,\" pungkasnya. (Rus)
Sumber: