Aparatur Desa Sukamulya Dapat Pelatihan Produk Hukum

Aparatur Desa Sukamulya Dapat Pelatihan Produk Hukum

PALAS – Sebanyak 17 aparatur Desa Sukamulya, Kecamatan Palas mengikuti pelatihan produk hukum untuk mendapatkatan pengetahuan tentang mekanisme penyusunan produk hukum desa, Senin, (31/12). Pelatihan teknis penyusunan produk hukum yang dilakasanakan di Kantor Desa Sukamuya tersebut peserta diberikan arahan langsung oleh Rudi Akbarta, S.Si., MH dari Staf Pemerintahan Desa dari bagian Otonomi Daerah (Otda) Setkab Lampung Selatan. Dalam arahannya, Rudi Akbarta menjelaskan tentang mekanisme penyusunan produk hukum desa antara lain, peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan keputusan kepala desa yang dibuat bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Dalam pelatihan ini parangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberikan teknis penyusunan mulai dari perencanan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga penyebarlusaan peraturan desa yang telah dibuat,” kata Rudi Akbarta. Dengan adanya pelatihan ini, lanjut Rudi, diharapkan pemerintah desa dalam menyusun peraturan sesuai dengan teknis yang telah ditetapkan serta merujuk pada Undang-Undang  No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. “Adanya pelatihan ini peraturan desa yang telah dibuat akan merujuk Undang – Undang dan sesuai dengan Permendagri No III Tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di Desa,” ujarnya.           Sementara itu, Kepala Desa Sukamuya Pujiyadi mengatakan, kegitan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur desa terlebih saat ini untuk memberikan pembekalan BPD.           “Kegiatan ini untuk memberikan pembekalan kepada anggota BPD yang baru. Selain anggota BPD pelatihan ini juga diikuti oleh Kadus, Kaur, dan Kasi yang turut berperan dalam penyusunan produk hukum desa,” kata Pujiyadi.           Camat Palas, Rika Wati, S.STP, MM  mengatakan, pelatihan tersebut jangan hanya dijadikan sebagai seremonial belaka. Namun dari pelatihan tersbut diharapakn dapat menciptakan peraturan desa sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Harapan kami pelatiha ini tidak hanya dijadikan sebagai seremonial saja. Terlebih kepada BPD yang bertugas sebagai penyampai aspirasi masyarakat dapat membuat peraturan sesuai dengan harapan masrakat,” imbuhnya. (vid)

Sumber: