NIP CPNS Ditarget Selesai Februari

NIP CPNS Ditarget Selesai Februari

KALIANDA – Proses registrasi dan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai dikerjakan oleh panitia seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2 – 22 Januari 2019. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan Akar Wibowo mengatakan, proses pemberkasan tersebut diprediksi akan rampung paling lambat pada Februari 2019 mendatang. “Dari registrasi hingga proses pemberkasan estimasi memerlukan waktu satu bulan. Prediksinya bulan Februari mendatang baru selesai proses pemberkasan NIP,” kata Akar Wibowo kepada Radar Lamsel, Rabu (2/1). Dijelaskan, pengumuman serentak hasil akhir tes CPNS telah diumumkan diseluruh daerah di provinsi ini. Dari situ, kata Akar, CPNS yang lolos sudah dapat mengurus pemberkasan ke pansel tempat dimana CPNS mendaftarkan formasi yang diinginkan. “ Bagi yang lulus untuk melengkapi berkas yang diminta. Jangan sampai proses pemberkasan selama tiga pekan ini tidak dimanfaatkan dengan baik, karena CPNS yang dinyatakan lulus harus menggunakan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Akar. Masih kata Akar, proses pemberkasan NIP merupakan syarat sekaligus identitas bagi PNS. Untuk itu, lanjutnya, proses ini menjadi penting menyangkut kemaslahatan pegawai dimasa mendatang. “ Artinya, selama proses berlangsung CPNS mesti mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, NIP merupakan identitas yang legal bagi PNS,” katanya lagi. Lebihlanjut Akar menjelaskan, estimasi Februari NIP baru dapat dirampungkan itu tentatif. Sebab, lanjutnya, pansel tidak ingin CPNS nanti kecewa lantaran pada Januari NIP tak kunjung selesai. “ Kalau Januari selesai itu lebih baik, tetapi dikhawatirkan karena waktu semakin mepet pada Januari proses pemberkasan NIP belum rampung. Maka itu kami perkirakan Februari pemberkasan NIP baru dapat diselesaikan,” terangnya. Adapun berkas yang harus dilengkapi CPNS yang lulus meliputi, kartu peserta ujian, surat lamaran, pas photo, e-KTP, ijazah dan transkip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat keterangan dokter, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan 1 dan 2, NPWP, BPJS Kesehatan, KK, akta kelahiran peserta (akta nikah/akta kelahiran anak). (ver)

Sumber: