Enam Desa di Kecamatan Natar Layak Dimekarkan
NATAR – Sejumlah desa di Kecamatan Natar layak dimekarkan. Ini dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk yang cukup padat. Beberapa desa yang layak di mekarkan seperti, Desa Natar, Desa Hajimena, Desa Tanjung Sari, Desa Merakbatin, Desa Penengahan dan Desa Candimas. Abdullah (67), salah satu tokoh masyarakat Natar mengatakan, 26 desa yang ada di Natar sebetulnya bisa dimekarkan menjadi 50 desa. \"Ya kalau dibandingkan dengan desa di Kecamatan lain tentu satu desa di Kecamatan Natar bisa menjadi dua desa bahkan tiga desa,\" katanya. Menurutnya, ada enam desa yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 10 ribu jiwa. \"Satu desa itu idealnya 3.000 jiwa. Kalau sudah terlalu banyak pasti tidak akan maksimal, apalagi luas wilayah yang cukup besar,\" tuturnya kepada Radar Lamsel di kantor Camat Natar, Rabu (2/1). Disisi lain, Kepala Desa Tanjung Sari Robangi menilai, pemekaran desa memang sebaiknya dilakukan apalagi untuk desa yang jumlah penduduknya lebih dari 10 ribu. \"Desa saya jumlah penduduknya 12 ribu, sebetulnya sudah layak menjadi dua desa,\" katanya. Ia menambahkan, pengawasan terhadap 12 ribu penduduk tentu sangatlah sulit apalagi dengan luas wilayah yang cukup luas. \"Pemekaran juga bisa semakin meningkatkan infrastruktur di desa,\" ucapnya. Dia berharap ada rencana Pemerintah Kabupaten Lamsel untuk melakukan pemekaran desa. \"Itupun jika tidak melanggar dan memang layak dimekarkan,\" tuturnya. Sementara itu, Camat Natar Koharudin menilai pemekaran desa perlu banyak kajian tetapi untuk beberapa desa di Kecamatan Natar memang layak untuk dimekarkan. \"Kalau syarat pemekaran sudah masuk, khususnya jumlah penduduk dan luas wilayah,\" pungkasnya (Cw1)
Sumber: