Masyarakat Gedongtataan dan Pampangan Setuju Lepas Lahan Untuk Pelebaran Jalan

Masyarakat Gedongtataan dan Pampangan Setuju Lepas Lahan Untuk Pelebaran Jalan

GEDONGTATAAN - Setelah sempat melalui tahapan yang panjang, akhirnya sebanyak 140 pemilik lahan disepanjang jalan menuju komplek perkantoran Pemda Pesawaran mulai dari Dusun Sukamarga, Desa Gedongtataan hingga Desa Pampangan setuju menyerahkan sebagian tanahnya untuk dilakukan pelebaran jalan sebanyak masing-masing tiga meter. Persetujuan ini ditandai dengan dilaksanakanya pelepasan hak oleh masyarakat kepada panitia pengadaan tanah dari Pemkab Pesawaran dan Kantor Pertanahan setempat. Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pesawaran, Alkholid mengatakan, jumlah 140 bidang tanah tersebut merupakan pemilik yang telah memiliki persyaratan lengkap sehingga nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh apraisal dapat segara diberikan, sementara sisanya masih terkendala admistrasi. Sebab menurutnya, dalam tahap awal perluasan jalan tersebut panitia sebelumnya telah melakukan penilaian sebanyak 200 bidang tanah dengan menyiapkan dana sebesar 6 milyar melalui APBD 2018. Namun hingga batas akhir pengumpulan berkas, masih banyak warga yang belum memiliki persyaratan lengkap terutama bukti sertifikat tanah yang kebanyakan diantaranya masih dianggunkan ke Bank, sehingga pencairan dana ganti rugi tersebut ditunda hingga pelaksanaan verifikasi ulang. \"Untuk tahap awal ini kita siapkan 6 milyar dan insyaallah itu terserap semua. Sedangkan untuk sisanya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019 mendatang. Sementara bagi pemilik lahan yang belum ada sertifikat atau sertifikatnya masih di Bank terpaksa ditunda. Karena syaratnya harus melampirkan sertifikat asli,\" ujar Alkholid,l baru-baru ini. Sementara itu, Sudirman, salah satu warga Desa Gedongtataan yang tanahnya ikut terkena dampak dari rencana pelebaran jalan tersebut menyampaikan bahwa ia bersama warga lainnya menyetujui rencana program perluasan jalan tersebut karena pihaknya tidak ingin memperhambat pembangunan di Kabupaten Pesawaran. Namun pihaknya meminta agar proses pencairan dana bagi masyarakat yang belum memiliki persyaratan lengkap agar lebih dipermudah. \"Dengan ditandatanginya persetujuan tentang nilai besaran ganti rugi kemarin tentunya karena kami sudah setuju dan kami sebagai masyarakat tidak ingin menghambat pembangunan di Kabupaten Pesawaran,\" tandasnya. (Rus)

Sumber: