Peserta CPNS Lulus Tes Wajib Registrasi dan Lengkapi Berkas
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 03-01-2019,09:33 WIB
GEDONGTATAAN - Bagi peserta CPNS Kabupaten Pesawaran yang dinyatakan lulus seleksi akhir, diwajibkan melengkapi berkas persyaratan terhitung sejak 2 sampai 22 Januari mendatang di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kabupaten setempat.
\"Bagi Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir, diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Pesawaran pada tanggal 2 sampai 22 Januari 2019 pada jam kerja di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM,\" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pesawaran Zainal Arifin, kemarin.
Dikatakan, bagi para peserta CPNS dapat melihat hasil pengumuman kelulusan CPNS melalui website www.pesawarankab.go.id. Dimana pengumuman kelululusan CPNS tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/ B5909/XII/18.01 tanggal 29 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2018. \"Sudah kita upload pengumuman kelulusan CPNS di laman pesawarankab.go.id,\" terangnya.
Dalam laman www.pesawarankab.go.idtersebut berisi antara lain pengumuman hasil seleksi;lampiran yang berisi hasil SKB; Lampiran 2 berisi hasil SKB ringkasan; Blanko daftar riwayat hidup dan Surat Pernyataan yang dapat di download. \"Dalam pengumuman tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta yang dinyatakan lulus saat melengkapi berkas,\" imbuhnya.
Beberapa ketentuan tersebut diantaranya para peserta CPNS yang dinyatakan lulus harus hadir secara langsung atau tidak boleh diwakilkan dengan membawa kelengkapan berkas/dokumen administrasi yang dipersyaratkan sebagai berikut surat lamaran ditandatangani dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Bupati Pesawaran dengan menyerahkan Pas photo terbaru berukuran 3 x 4 cm, berwarna latar belakang merah, memakai pakaian formal (bukan kaos); menyerahkan e-KTP/Surat Keterangan Perekaman dari Disdukcapil, Menunjukkan e-KTP Asli/Surat Keterangan Perekaman dari Disdukcapil, Menyerahkan Lembar fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil terkait, Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar (sebagai dasar pengangkatan CPNS).
\"Selengkapnya dapat dilihat diwebsite terkait persyaratan pemberkasan. Dan pada saat penyerahan berkas tidak boleh diwakilkan dan berpakaian putih hitam,\" ucapnya.
Lebih jauh Zainal menambahkan, setelah seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lulus melengkapi persyaratan berkas, nantinya akan diverifikasi oleh BKPSDM. Dan selanjutnya berkas yang telah diverifikasi akan dikirim ke BKN untuk diverifikasi lanjutan. \"Apakah nanti kita akan bawa berkas tersebut ke BKN atau di scan, kita masih menunggu informasi lebih lanjut. Dan kalau tidak ada perubahan, setelah proses verifikasi, pada Februari para peserta sudah diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP),\" tandasnya. (Rus)
Sumber: